Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

H-2 Lebaran, Polisi Putar Balikkan 25.691 Kendaraan yang Ingin Mudik

Kompas.com - 23/05/2020, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutarbalikkan 25.691 unit kendaraan yang berupaya melakukan kegiatan mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.

Pelaksanaan kegiatan kemanusiaan yang sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menekan potensi virus corona alias Covid-19 ini dilaksanakan sejak 24 April 2020.

"Hingga kemarin, (21/5/2020), melalui 18 penyekatan yang ada di wilayah hukum Polda Metro, sedikitnya ada 25.691 unit kendaraan yang diputarbalikkan. Pos penyekatan itu 2 di tol dan 16 di arteri dan luar tol," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Mudik Dilarang, Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Rinciannya, sebanyak 10.715 kendaraan di Tol Cikarang Barat, 4.904 kendaraan di Tol Cikupa, dan 10.072 kendaraan di jalan arteri. Adapun jenis kendaraan yang mendominasi ialah mobil pribadi.

Selain itu, Sambodo juga menyatakan bahwa pada kesempatan sama pihaknya sudah mengamankan 94 travel gelap yang terdiri dari dua unit bus, 17 unit minibus jenis elf, dan 75 unit mobil pribadi.

"Pemudik yang berhasil dicegah sebanyak 546 orang," ucapnya.

Baca juga: Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Terhadap para pengemudi travel gelap itu, dikenakan sanksi tilang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

Sementara untuk para penumpang atau pemudik, lanjut Sambodo, diminta untuk kembali ke Jakarta dan tidak boleh melakukan mudik.

Kemudian, petugas juga sudah mengeluarkan sekitar 70.000 blanko teguran pelanggaran kepada pelanggara yang tak memenuhi aturan berkendara selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti tak mengenakan masker, tak menerapkan physical distancing, dan sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke