JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya arus mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim juga akan memperketat proses pengawasan transportasi hingga arus balik Lebaran 2020.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, proses pengawasan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah akan adanya larangan mudik. Keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Memhub) Budi Karya Sumadi, yang meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengetatan di lapangan.
"Kemenhub bersama skateholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang hingga setelah Idul Fitri (arus balik)," kata Adita dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah
Menurut Adita, proses pengetatan pengawasan di lapangan akan berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas, Kemenkes, TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, serta unsur-unsur lainnya.
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah untuk melakukan perjalanan mudik.
Tindakan melanggar aturan larangan mudik dilakukan dengan sejumlah cara. Mulai menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas pemeriksaan, memalsukan surat sehat atau bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus di bus, dan lain sebagainya.
"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan lainnya yang bersikeras mencari celah mudik dan menyediakan saranan transportasinya. Untuk itu, kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting," ujar Adita.
Pengetatan pengawasan akan dilakukan melalui tiga fase, yakni jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, selanjut pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020, dan fase terakhir usai Idul Fitri dari 26 Mei hingga 1 Juni 2020.
Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan beberapa cara, seperti menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan di lapangan, dan melakukan evaluasi secara berkala.
Baca juga: Mudik Dilarang, Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta
Penegakan aturan secara tegas juga diberlakukan dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, memberikan tilang dan pengandangan bagi travel gelap yang membawa penumpang mudik, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.