Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Volume Kendaraan Pemudik Meningkat, Polisi Perketat Wilayah Jateng dan Jatim

Kompas.com - 22/05/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik dari pemerintah, ternyata tidak serta merta membuat masyarakat menjadi patuh. Terbukti H-3 Lebaran, kendaraan para pemudik yang masuk ke berbagai daerah justru mengalami peningkatan.

Kondisi ini pun membuat pengawasan di berbagai titik pos penyekatan kendaraan semakin diperketat. Peningkatan jumlah kendaraan ini di antaranya terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat dan juga di wilayah Jawa Timur.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, menjelang Lebaran atau H-3 terlihat adanya peningkatan jumlah pengendara yang masuk ke wilayah DIY.

Baca juga: Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos

“Terlihat dari banyaknya kendaraan yang ternyata bukan plat dari DIY, melainkan dari luar wilayah,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

I Made Agus menambahkan, guna menyikapi peningkatan jumlah kendaraan tersebut, pihaknya pun menginstruksikan kepada jajarannya agar memperketat penyekatan kendaraan di pos-pos penyekatan.

Lalu lintas padat di kawasan pusat perbelajaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (13/6/2013). Untuk mengatasi kemacetan yang terus terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.KOMPAS / LASTI KURNIA Lalu lintas padat di kawasan pusat perbelajaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (13/6/2013). Untuk mengatasi kemacetan yang terus terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.

“Pengawasan di daerah perbatasan akan semakin diperketat jajaran Ditlantas Polda DIY yang dipusatkan di tiga pos check point, yakni di Prambanan, Kulonprogo dan juga di Tempel,” katanya.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya pendatang yang nekat mudik dan berpotensi menyebarkan virus Corona. Diharapkan, dengan adanya penyekatan ini maka bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dengan tetap mempedomani himbauan pemerintah, untuk melarang adanya aktivitas mudik maka jelang H-3 Lebaran, Ditlantas Polda DIY memperketat pintu pintu masuk dan jalan tikus di perbatasan Yogyakarta sehingga kendaraan yang akan masuk ke wilayah Yogyakarta tetap terpantau" ucapnya.

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Akses Perbatasan Dijaga Ketat Jelang Lebaran

Peningkatan jumlah kendaraan pemudik juga terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, adanya peningkatan kendaraan yang masuk ke wilayah Jatim pada H-3.

“Yang meningkat itu kendaraan pribadi dan hampir semuanya membawa surat keterangan sehingga mereka pun bisa melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan,” ucapnya.

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Pranatal juga mengatakan, selama ini pihaknya pun sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan mengenai surat yang dibawa oleh para pengendara tersebut.

“Kalau hanya surat keterangan hasil rapid test saja tidak bisa, kecuali ada juga sura membawa lainnya seperti surat tugas,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana

Erlangga mengatakan, sejak adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jumlah kendaraan yang melintas menurun hingga 70 persen. Tetapi, setelah PSBB selesai ada peningkatan kembali sebesar 10 persen.

“Ada peningkatan arus lalu lintas, tetapi tidak sepadat saat menjelang Lebaran 2019. Sekitar 10 persen,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau