Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal Dilarang, Akses Perbatasan Dijaga Ketat Jelang Lebaran

Kompas.com - 18/05/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, siap melakukan pengawasan dan pengetatan pada beberapa titik perbatasan. Kondisi ini dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan kegiatan mudik lokal jelang Lebaran.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bila Pemprov sudah melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat, serta seluruh Dishun di wilayah Jabodetabek kerkati larangan mudik lokal.

"Kita akan lakukan pengetatan, ada beberapa titik yang akan ditempatkan untuk mencegah adanya perjalan orang untuk melakukan mudik lokal. Pada intinya, kami telah sepakat untuk kerja sama melakukan pengawasan jlan silaturahmi Idul Fitri," ujara Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Bisa Pergi Tanpa Keterangan Bebas Covid-19

Syafrin menjelaskan, pada sisi memang aktivitas silaturahmi menjadi tradisi kuat bagi masyarakat. Namun pada saat ini, hal tersebut harus ditunda lantaran memiliki risiko penyebaran virus corona (Covid-19) yang cukup tinggi akibat adanya kegiatan berkumpul.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi bagi pelanggar #PSBBJakarta resmi diberlakukan, sebagaimana yang tertuang pada Pergub 41/2020.? ? Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran COVID 19 agar pandemi ini cepat berakhir. ? ? Bila kamu melihat pelanggaran #PSBBJakarta, segera lapor ke salah satu kanal aduan resmi #CRM @cepatresponjkt. Mari bersama jaga kota kita!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #YukPakaiMasker #Dirumahaja? ? Note: Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker. Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 13, 2020 at 3:15pm PDT

Sementara untuk titik lokasi pos pengawasan di daerah, menurut Syafrin ada 33 check point yang sebelumnya sudah ditentukan untuk melakukan pengecekan sesuai Pergub 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Berdasarkan hal itu, Syafrin meminta agar masyarakat patuh. Meski pergerakan di kawasan Jabodetabek tidak dilarang, namum hal itu pun hanya untuk 11 sektor yang dikecualikan dan kebutuhan yang sangat-sangat penting.

Baca juga: Ketat, Begini Syarat Mendapatkan Izin Masuk ke DKI Jakarta

Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi.

Apabila ditemukan ada yang melanggar, atau tetap melakukan perjalan mudik lokal, masyarakat akan tetap diminat untuk putar balik meskipun itu dalam wilayah Jabodetabek. Bahkan bisa dikenakan denda atau sanksi.

"Sekarang sudah ada Pergub 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur. Aturan soal sanksi dan denda sudah ada landasan hukumnya bagi yang melanggar aturan PSBB di DKI, jadi sama-sama sayangi diri dan keluarga lah," ucap Syafrin.

Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menyatakan bila tradisi silaturahmi saat Lebaran atau mudik lokal juga dilarang. Anies meminta masyarkat untuk tetap berada di rumah selama masa PSBB.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau