JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan adanya penjualan surat bebas Covid-19 secara online.
Surat palsu tersebut diduga banyak digunakan untuk mempermudah perjalanan para pemudik kembali ke kampung halamannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, bahwa pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat dengan pidana.
“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).
Baca juga: Nekat Pakai Truk Towing untuk Mudik, Kendaraan Disita dan Denda Rp 500.000
Maka dari itu, Istiono menambahkan, masyarakat diharapkan tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut dan tidak membohongi diri sendiri.
“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus covid-19 ke kampungnya,” ujarnya.
Istiono juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bersabar untuk sementara waktu dan tidak mudik. Hal ini ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Selain itu, Istiono juga mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda. Termasuk juga di pos pengamanan penyekatan check point.
Baca juga: Mobil Travel Gelap Disita hingga H+7 Lebaran, Sopir Didenda Rp 500.000
“Perkembangannya nanti semakin dekat lagi lebaran di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” ujar Kakorlantas.
Meski saat ini ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.
Tetapi, demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar maka masyarakat diimbau agar tidak mudik tahun ini.
Penyekatan kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan arteri, jalur alternatif atau jalur tikus, tetapi juga di ruas tol seperti di tol Solo-Ngawi.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Travel Gelap karena Nekat Bawa Pemudik
Pasalnya, lokasi ini sering dijadikan tempat para sopir travel gelap maupun angkutan umum untuk menurunkan penumpang guna menghindari petugas jaga di pos penyekatan kendaraan.
“Untuk penyekatan kendaraan di ruas tol akan dilakukan patroli dan lokasi ini digunakan untuk menurunkan penumpang guna menghindari sanksi dari petugas,” kata Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.