Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penerapan New Normal, Kota Bogor Tak Akan Longgarkan Aturan PSBB

Kompas.com - 20/05/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di fase new normal atau normal baru dalam perilaku kehidupan sehari-hari.

Semua aturan yang sudah diterapkan selama PSBB akan tetap dilaksanakan termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar hingga pemberlakuan PSBB rampung.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski kondisi fase new normal kesadaran masyarakat terhadap protokol Covid-19 tetap dilaksanakan.

Baca juga: Viral Video Kondisi di Pasar Anyar Macet, Ini Jawaban Wakil Wali Kota Bogor

“Selama belum ditemukan vaksin,kita harus menyesuaikan diri dengan sebelum merebaknya Covid-19,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Termasuk juga dalam hal penerapan aturan PSBB yang sama sekali tidak dilonggarkan. Dedie menambahkan, semua aturan dalam PSBB wajib dipatuhi oleh setiap warga dan juga para pengendara kendaraan.

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Aturannya masih sama sesuai dengan aturan PSBB sampai dengan tanggal 26 Mei 2020 mendatang,” ucapnya.

Dedie mengatakan, setiap pengendara wajib mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB di Kota Bogor. Jika tidak, sanksi pun akan diberikan kepada para pelanggar sesuai dengan aturan berlaku.

Sebagai contoh, pengendara wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi kendaraan roda dua. Kemudian, tidak boleh berboncengan selain yang satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

Baca juga: Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

“Kendaraan roda empat juga harus memakai masker dan mengatur jumlah penumpang hanya 50 persen,” katanya.

Begitu pula dengan kendaraan umum yang melintas juga wajib membatasi jumlah penumpangnya hanya 50 persen.

Selain itu, seluruh penumpang juga wajib untuk mengenakan masker dan menjaga jarak tempat duduknya.

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi kepada para pelanggar aturan PSBB. mulai sanksi teguran tertulis, kerja sosial hingga denda mulai Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi putar balik bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan PSBB juga tetap diberlakukan. Sampai dengan Senin (18/5/2020) total kendaraan yang dipaksa putar balik mencapai 68 unit.

Baca juga: Penerapan Sanksi kepada Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB Bogor

“Dari data yang masuk hingga 18 Mei terdapat 68 kendaraan yang diminta putar arah, terdiri dari 35 kendaraan roda empat, 24 sepeda motor dan 9 kendaraan umum,” ucap Dedie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com