BOGOR, KOMPAS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di fase new normal atau normal baru dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Semua aturan yang sudah diterapkan selama PSBB akan tetap dilaksanakan termasuk pemberian sanksi kepada para pelanggar hingga pemberlakuan PSBB rampung.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski kondisi fase new normal kesadaran masyarakat terhadap protokol Covid-19 tetap dilaksanakan.
“Selama belum ditemukan vaksin,kita harus menyesuaikan diri dengan sebelum merebaknya Covid-19,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Termasuk juga dalam hal penerapan aturan PSBB yang sama sekali tidak dilonggarkan. Dedie menambahkan, semua aturan dalam PSBB wajib dipatuhi oleh setiap warga dan juga para pengendara kendaraan.
“Aturannya masih sama sesuai dengan aturan PSBB sampai dengan tanggal 26 Mei 2020 mendatang,” ucapnya.
Dedie mengatakan, setiap pengendara wajib mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB di Kota Bogor. Jika tidak, sanksi pun akan diberikan kepada para pelanggar sesuai dengan aturan berlaku.
Sebagai contoh, pengendara wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi kendaraan roda dua. Kemudian, tidak boleh berboncengan selain yang satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.
“Kendaraan roda empat juga harus memakai masker dan mengatur jumlah penumpang hanya 50 persen,” katanya.
Begitu pula dengan kendaraan umum yang melintas juga wajib membatasi jumlah penumpangnya hanya 50 persen.
Selain itu, seluruh penumpang juga wajib untuk mengenakan masker dan menjaga jarak tempat duduknya.
Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi kepada para pelanggar aturan PSBB. mulai sanksi teguran tertulis, kerja sosial hingga denda mulai Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.
Sementara itu, sanksi putar balik bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan PSBB juga tetap diberlakukan. Sampai dengan Senin (18/5/2020) total kendaraan yang dipaksa putar balik mencapai 68 unit.
“Dari data yang masuk hingga 18 Mei terdapat 68 kendaraan yang diminta putar arah, terdiri dari 35 kendaraan roda empat, 24 sepeda motor dan 9 kendaraan umum,” ucap Dedie.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/20/101200715/saat-penerapan-new-normal-kota-bogor-tak-akan-longgarkan-aturan-psbb