Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

Kompas.com - 17/05/2020, 11:54 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor mulai menerapkan sejumlah sanksi bagi warganya yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Hari pertama penerapan sanksi, yakni Sabtu (16/5/2020) ada puluhan pengendara yang terjaring karena melanggar aturan PSBB.

Selanjutnya para pelanggar tersebut diminta untuk membersihkan fasilitas umum sebagaimana sanksi yang ada pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Baca juga: Penyedia Jasa Truk Towing Menolak Jika Disewa oleh Pemudik

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, pelanggaran PSBB di hari pertama ada 23 pelanggar.

Mereka pun diminta untuk membersihkan taman dan menyapu jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemarin sepakati untuk lanjutkan PSBB. Gubernur Jabar setuju untuk berlakukan PSBB tahap III mulai 13 Mei pukul 00.00 malam ini sampai 26 Mei 2020. Akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB yang diatur melalui Peraturan Walikota. Diawali masa sosialisasi tiga hari pertama. Situasi tidak mudah. Tapi akan lebih sulit lagi kalau tidak kita kawal bersama PSBB ini. Untuk kebaikan semua, selamatkan sebanyak mungkin warga. Pemkot akan terus pastikan semua bantuan sampai kepada yang membutuhkan. Silahkan cek data penerima bantuan dan progresnya di salur.kotabogor.go.id. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada kita semua. Salam. *Bima Arya* . #pemkotbogor #welovebogor #bogorlawancorona

A post shared by BOGOR BERLARI (@pemkotbogor) on May 12, 2020 at 8:45am PDT

“Untuk sanksi sosial seperti membersihkan taman atau menyapu jalan sudah diterapkan di area Jalan. Dr. Semeru. Mereka tidak memakai masker dan berboncengan tidak satu alamat,” kata Dedie kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Dari jumlah tersebut, Dedie menambahkan, didominasi oleh pelanggaran berboncengan tidak satu alamat.

“Ada 19 pelanggar yang berboncengan tidak satu alamat, jadi ini pelanggaran yang masih mendominasi. Selain itu, sisanya adalah pelanggaran karena tidak mengenakan masker,” ujarnya.

Baca juga: Nekat Pakai Truk Towing untuk Mudik, Kendaraan Disita dan Denda Rp 500.000

Pemberian sanksi kepada para pelanggar ini, kata Dedie dilakukan secara bertahap. Mulai pemberian teguran secara tertulis, pemberian sanksi sosial berupa kerja bakti hingga menjatuhkan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Adanya sanksi ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk patuh dan mengikuti aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PSBB tahap ketiga.

“Diharapkan semua masyarakat yang melakukan aktifitas di Kota Bogor, agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

Berikut sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB di Kota Bogor

Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Baca juga: Mobil Travel Gelap Disita hingga H+7 Lebaran, Sopir Didenda Rp 500.000

1. Tidak menggunakan masker

sanksi

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau