JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi dan denda pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengguna mobil dan sepeda motor yang kedapatan melanggar akan langsung diberikan hukuman.
Denda dan sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah mulai diterapkan.
"Sudah kami mulai implementasi tindakannya sejak kemarin. Kita mulai operasional keliling untuk mencari kerumunan serta menindak pengendara mobil dan motor yang tidak sesuai PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Syarat untuk Pengguna Kendaraan yang Mau Mudik Lokal di Jawa Barat
"Sanksi dan denda sesuai dalam Pergub, jadi ada denda administrasi dan sanksi sosial. Saat ini kami lebih ke pemberian sanksi sosial lebih dulu berupa pembersihan fasilitas umum kepada pelanggar," kata dia.
Pembersihan fasilitas umum yang dikenakan bagi pelanggar PSBB, baik pengendara mobil maupun motor, adalah dengan membersikan sejumlah jalan. Tidak hanya itu, pelanggar juga dilengkapi dengan rompi kebersihan bertulisan "Pelanggar PSBB".
Untuk jenis pelanggaran, menurut Syafrin, masih banyak pengguna kendaraan yang tak mengindahkan aturan menggunakan masker, terutama pengendara motor.
Sementara itu, pelanggaran pada mobil pribadi lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen dan mengatur jarak aman antar-penumpang.
Baca juga: Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19
"Untuk denda administasi akan diberikan secara bertahap, tapi intinya adanya kejelasan hukum soal sanksi dan denda ini. Kami ingin masyarakat, khususnya warga DKI, patuh pada PSBB. Karena finalnya itu untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Syafrin.
Dalam Pergub 41 Tahun 2020, disebutkan pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.