Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Langgar PSBB Dihukum Menyapu Jalanan

Kompas.com - 15/05/2020, 13:36 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi dan denda pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengguna mobil dan sepeda motor yang kedapatan melanggar akan langsung diberikan hukuman.

Denda dan sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah mulai diterapkan.

"Sudah kami mulai implementasi tindakannya sejak kemarin. Kita mulai operasional keliling untuk mencari kerumunan serta menindak pengendara mobil dan motor yang tidak sesuai PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Syarat untuk Pengguna Kendaraan yang Mau Mudik Lokal di Jawa Barat

"Sanksi dan denda sesuai dalam Pergub, jadi ada denda administrasi dan sanksi sosial. Saat ini kami lebih ke pemberian sanksi sosial lebih dulu berupa pembersihan fasilitas umum kepada pelanggar," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kamis, 14 Mei 2020 Giat Penertiban Kendaraan bermotor yang melintas dan melanggar saat masa PSBB dengan tidak menggunakan Masker. Sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2020. sanksi yang berlaku seperti sanksi sosial dengan mengenakan rompi dan membersihkan sarana dan prasarana umum agar dapat mematuhi peraturan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Corona virus Disaese (Covid-19). #WajibMenggunakanMasker? #HandSanitizerWajibTersedia? #MembatasiJumlahPenumpang? #TerkaitJamOperasionaluntukAngkutanumum? #WajibMenggunakanSeragamuntukangkutanUmum? #MohonTidakMudik? #stayathome? #JagaJarak? Tetap Utamakan Keselamatan dan Patuhilah Rambu rambu yang berlaku Mohon Ikuti Perintah Petugas. Tetap jaga kesehatan dan kebersihan, cuci tanganlah sebelum dan sesudah beraktifitas, gunakan selalu masker dan ikuti selalu himbauan Pemerintah. Jangan lupa selalu berdoa agar kondisi ini agar cepat berlalu dan dapat kembali normal kembali. Aamiin... ???????? @dalops_dishubdkijakarta @dishubdkijakarta @kominfotik_ju @simanjuntakharlem @pras.agus.754 @pras.agus.754 #dishubdki #dishubutara #dishubdkijakarta #dalopsdishubdkijakarta #justinfo #dkijakarta #dkiinfo #jktinfo Sumber: @sudinhubju

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 14, 2020 at 6:15am PDT

Pembersihan fasilitas umum yang dikenakan bagi pelanggar PSBB, baik pengendara mobil maupun motor, adalah dengan membersikan sejumlah jalan. Tidak hanya itu, pelanggar juga dilengkapi dengan rompi kebersihan bertulisan "Pelanggar PSBB".

Untuk jenis pelanggaran, menurut Syafrin, masih banyak pengguna kendaraan yang tak mengindahkan aturan menggunakan masker, terutama pengendara motor.

Sementara itu, pelanggaran pada mobil pribadi lantaran membawa penumpang lebih dari 50 persen dan mengatur jarak aman antar-penumpang.

Baca juga: Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19

"Untuk denda administasi akan diberikan secara bertahap, tapi intinya adanya kejelasan hukum soal sanksi dan denda ini. Kami ingin masyarakat, khususnya warga DKI, patuh pada PSBB. Karena finalnya itu untuk memutus mata rantai Covid-19," ucap Syafrin.

Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.
ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat Desain rompi Pelanggar PSBB yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Pusat menegakan aturan Pergub 41/2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020, disebutkan pengguna mobil pribadi yang melanggar PSBB, seperti membawa penumpang lebih dari 50 persen serta tak mengenakan masker, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administatif, kerja sosial, sampai penderekan.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1) mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang, yang isinya sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com