Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita

Kompas.com - 20/03/2025, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan bermotor akan langsung disita oleh petugas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Untuk diketahui, pemilik kendaraan memang harus membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan melakukan pengesahan STNK agar tetap aktif.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Waktu yang Tepat untuk Ganti Ban Mobil

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sampai saat ini belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Di sini memang banyak katanya-katanya, yang penting adalah kita nyatanya seperti apa. Jadi, sesuai dengan berita-berita yang viral itu dapat saya sampaikan bahwa untuk yang pertama tidak ada perubahan aturan tilang. Tidak ada perubahan dalam proses penilangan,” ucap Slamet, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).

Slamet melanjutkan, pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dan juga meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat.

Baca juga: Syarifuddin Sudding Minta SIM-STNK Berlaku Seumur Hidup seperti KTP

“Dari ETLE, apabila masyarakat sudah ter-capture pelanggaran itu, akan kita validasi dulu. Setelah kita validasi, baru kita kirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar yang ada di kamera ETLE untuk melakukan pembayaran denda. Sehingga tidak ada perubahan sama sekali untuk penyitaan kendaraan, tidak ada yang disampaikan di berita-berita itu,” kata dia.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan permintaan untuk penghapusan pajak apabila ada indikasi terhadap kendaraannya, seperti kecelakaan berat, ataupun menjadi korban kejahatan seperti pencurian.

“Di Pasal 74 sudah ada, apabila pajak kendaraan mati lima tahun kemudian selama dua tahun tidak diurus pajaknya, maka itu dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari masyarakat itu sendiri,” kata Slamet.

“Mungkin bisa jadi kecelakaan atau pencurian karena kendaraan itu yang tadinya terdaftar, tapi tidak operasional. Kan sayang, masyarakat harus tetap membayar pajaknya kalau itu tidak dihapuskan,” lanjutnya.

Slamet juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan contact center sehingga mendapat penjelasan yang senyata mungkin.

Baca juga: Modifikasi Tesla Cybertruck, Dijejali Bodykit dan Pelek 26 Inci

“Supaya tidak salah informasi, dari kami Korlantas akan selalu memberikan contact center untuk masyarakat menanyakan ke Korlantas maupun Ditlantas Polda agar dapat penjelasan yang senyata mungkin, se-real mungkin, sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
40 Eks Sandera Israel ke Netanyahu: Hentikan Serangan ke Gaza, Ini Kebijakan Kriminal!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau