Pihaknya juga sudah mempelajari ragam cara yang sering dilakukan oleh para pemudik, maupun sopir kendaraan umum agar bisa lolos dari penyekatan petugas.
Dengan begitu, upaya para pemudik agar bisa menghindari petugas dan lolos sampai ke kampung halamannya bisa dicegah.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, Sambodo mengatakan, ada berbagai jenis dan tentunya sesuai dengan pelanggarannya.
Mulai sanksi putar balik ke daerah asalnya, pemberian tilang, hingga menyita kendaraan yang dipakai untuk mengangkut para pemudik.
“Kalau sanksi yang terberat yang diberikan sampai dengan saat ini adalah tilang dan juga menyita kendaraannya yang dipakai untuk mengangkut pemudik, lalu juga putar balik,” ucapnya.
Baca juga: Bensin Basi Juga Bisa Terjadi pada Motor Injeksi?
Sedangkan mengenai sanksi berupa denda Rp 100 juta, menurutnya, opsi tersebut merupakan pilihan terakhir dengan berbagai pertimbangan yang perlu dilakukan.
Mengingat, sanksi denda tersebut merupakan sanksi yang cukup berat sehingga pelanggar yang mendapatkan sanksi itu juga memiliki kriteria tertentu.
“Itu merupakan sanksi maksimal dan pilihan yang terakhir, misalkan pelanggar ini membawa penumpang penuh di mobilnya. Dan saat diperingatkan justru marah dan melawan petugas, itu bisa dikenakan denda itu,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.