Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 44 Travel yang Nekat Mudik Ditilang Polisi

Kompas.com - 10/05/2020, 19:49 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menindak 44 kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang untuk melakukan perjalanan mudik.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari 16 hari penerapan Operasi Ketupat 2020, yakni 24 April hingga 9 Mei 2020.

"Kita mengamankan 44 kendaraan travel yang digunakan untuk mengantar pemudik, rencana mau mudik ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Pelanggar PSBB Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Meski tidak dirinci lokasi penindakannya, ia memastikan bahwa para pelaku dikenakan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 308 dinyatakan bahwa, kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek, menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dan menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sebelumnya, Sambodo mengatakan, ada beberapa modus yang digunakan warga untuk mengecoh petugas lapangan supaya bisa mudik. Mulai dari menggunakan kendaraan umum seperti travel dan bus, hingga kendaraan pengangkut barang.

Baca juga: Bus AKAP Beroperasi, Pengamat Minta Kemenhub Fasilitasi Rapid Test

Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020). Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebanyak 7.748 kendaraan dipaksa putar balik menuju lokasi asal akibat terjaring razia Operasi Ketupat 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020). Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, sebanyak 7.748 kendaraan dipaksa putar balik menuju lokasi asal akibat terjaring razia Operasi Ketupat 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

"Modus pemudik ada yang sembunyi dalam kendaraan. Ada yang masuk dalam truk, masuk ke mobil yang di towing, sembunyi dalam angkutan barang," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan mudik guna mencegah penularan virus corona alias Covid-19.

Berlaku sejak 24 April 2020, aturan itu kali pertama diungkapkan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau