SURABAYA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) akan diiringi dengan penindakan yang tegas.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, ada sejumlah sanksi adminsitrasi yang diberikan kepada para pelanggar aturan berkendara dan beraktivitas selama pembatasan itu.
"Sanksi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Selama PSBB, Kendaraan yang Kebut-kebutan di Jalan Raya Bakal Disita
Menurut Khofifah, hal tersebut dikarenakan pada PSBB tahap pertama yang berlangsung pada 28 April-11 Mei 2020, ialah fase edukasi dan sosialisasi, sehingga sanksi yang diberikan ringan.
"Tapi fase kedua, penindakan akan lebih nampak dan tegas. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," katanya.
Dengan penambahan masa pemberlakuan PSBB tersebut, Khofifah meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalani aturan PSBB, seperti menjaga jarak, pemakaian masker, dan protokol kesehatan lainnya.
Baca juga: Aksi Begal Makin Nekat, Hindari Bawa Barang Berharga Saat PSBB
"Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," ujarnya.
Adapun alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020.
Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
PSBB tahap kedua di Surabaya Raya dilaksanakan pada 11-25 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.