Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebanyak 44 Travel yang Nekat Mudik Ditilang Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menindak 44 kendaraan travel yang nekat mengangkut penumpang untuk melakukan perjalanan mudik.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari 16 hari penerapan Operasi Ketupat 2020, yakni 24 April hingga 9 Mei 2020.

"Kita mengamankan 44 kendaraan travel yang digunakan untuk mengantar pemudik, rencana mau mudik ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).

Meski tidak dirinci lokasi penindakannya, ia memastikan bahwa para pelaku dikenakan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 308 dinyatakan bahwa, kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek, menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dan menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sebelumnya, Sambodo mengatakan, ada beberapa modus yang digunakan warga untuk mengecoh petugas lapangan supaya bisa mudik. Mulai dari menggunakan kendaraan umum seperti travel dan bus, hingga kendaraan pengangkut barang.

"Modus pemudik ada yang sembunyi dalam kendaraan. Ada yang masuk dalam truk, masuk ke mobil yang di towing, sembunyi dalam angkutan barang," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan mudik guna mencegah penularan virus corona alias Covid-19.

Berlaku sejak 24 April 2020, aturan itu kali pertama diungkapkan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/10/194950515/sebanyak-44-travel-yang-nekat-mudik-ditilang-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke