JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan izin bagi bus antarkota antar provinsi (AKAP) beroperasi di tengah larangan mudik untuk membawa penumpang dengan kriteria khusus.
Kurang lebih ada 300 bus yang siap melayani penumpang dengan rute kota-kota di Pulau Jawa dan Sumatera. Sementara untuk aksesnya, hanya dibuka melalui Terminal Terpadau Pulo Gebang.
Meski menjadi angin segar bagi Perusahaan Otobus (PO), namun terdapat beberapa catat penting yang harus benar-benar diperhatikan pemerintah untuk menjamin bila pelaksanaannya benar-benar sesuai ragulasi yang ditetapkan.
Baca juga: Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Hasil Lab Negatif Covid-19
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, kebijakan Kemenhub membuka kembali layanan bus AKAP memang menjadi suatu dilema. Pasalnya, bila tidak dibuka yang terjadi di lapangan adalah marak travel ilegal dan tidak terkontrol.
"Selain itu travel ilegal juga tidak sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bukti sudah banyak terjadi di lapangan, rombongan penumpang travel ilegal ternyata positif Covid-19. Memang dilema sekali keputusannya, namun di antara pilihan pengoperasian bus AKAP jauh lebih terkontrol asal benar-benar diawasi," ucap Darmaningtyas kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Tidak hanya itu, Darmaningtyas juga meminta petugas agar benar-benar memastikan bila penumpang yang akan menggunakan bus AKAP telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Hal ini lantaran ada peluang besar bagi warga untuk mudik bila tidak di awasi secara tegas dan menyeluruh.
Mulai dari tujuan berpergian yang mendesak, surat keterangan sehat, uji lab negativ Covid-19, dan lain sebagainya. tBegitu juga untuk operator bus yang harus memastikan protokol kesehatan berjalan dengan semestinya.
Baca juga: Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya
"Dengan dibukanya layanan ini juga seakan memberikan peluang untuk warga mudik, sehingga agak bertentangan dengan larangan mudik itu sendiri," kata Darmaningtyas.
"Kemenhub juga harus mengalokasikan dana rapid test gratis bagi kepada pengemudi bus AKAP yang ditugaskan, karena tidak jaminan kalau dilakukan oleh PO. Kalau Kemenhub bisa memfasilitasi pengemudi taksi online untuk dapat SIM A Umum gratis, harusnya rapid test gratis juga mampu," kata dia.
Darmaningtyas juga mengatakan yang tidak kalah penting untuk dipirkirkan adalah nasib dari operator yang diminta membawa penumpang 50 persen. Karena harusnya pemerintah juga memikirkan subsidinya dengan membeli sisa tempat duduk agar PO tidak rugi.
Pernyataan ini juga diutarakan oleh Ahmad Maimun Fikri, pemerhati transportasi bus. Menurut Fikri, adanya pengecualian atau dispensasi bus AKAP beroperasi harus benar-benar dikontrol lantaran ada peluang disalahartikan untuk mudik.
Baca juga: Cerita Bus AKAP Jakarta-Surabaya Cuma Bawa 1 Penumpang, Pakai Stiker Khusus
Utamanya masalah soal dokumen surat keterangan hasil lab yang menyatakan negativ Covid-19, baik untuk penumpang dan juga awak bus. Selain itu juga pengawasan di daerah-daerahnya seperti apa dan bagaimana.
"Dispensasi bus AKAP harusnya dikontrol dari hulu hingga hilir agar benar-benar berjalan. Bila hanya digunakan untuk kebutuhan khusus, baiknya pemerintah mengawasi dari titik keberangkatan sampai tujuan. Lalu di daerah tujuannnya dipastikan juga apakah prosedur penanganannya juga berjalan, dengan demikian bila ditemukan adanya kasus akan mudah untuk dipantau," ucap Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.