JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menghapus aturan ganjil genap.
Penghapusan ini bahkan sudah beberapa kali diperpanjang mengikuti penerapan PSBB, demi memutus mata rantai Covid-19.
Sesuai dengan perpanjangan yang terakhir dilakukan, aturan peniadaan ganjil genap ini berlaku sampai dengan 22 Mei 2020.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Kendaraan yang Kebut-kebutan Selama PSBB Jakarta
Tetapi bukan tidak mungkin penghapusan tersebut juga akan kembali diperpanjang, dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, kemungkinan perpanjangan penghapusan aturan ganjil genap sangat mungkin dilakukan.
Akan tetapi, kebijakan tersebut juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakukan PSBB ke depannya.
“(Kemungkinan) akan diperpanjang, nanti lihat lagi kalau PSBB di perpanjang berarti aturan penghapusan ganjil genap ini juga akan diperpanjang,” kata Sambodo ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Untuk sementara ini, Sambodo menambahkan, kebijakan meniadakan aturan ganjil genap kendaraan hanya berlaku sampai dengan pemberlakuan PSBB saja.
Baca juga: Jangan Nekat Mudik dan Bersembunyi di Mobil yang Mesinnya Tak Menyala
Sehingga, jika penerapan PSBB di DKI Jakarta sudah dihentikan maka kemungkinan aturan ganjil genap juga akan kembali diterapkan seperti biasanya.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ya kalau arusnya padat lagi ya akan diberlakukan lagi (aturan ganjil genap). Sementara ini sampai PSBB dulu,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.