Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Selama PSBB Diterapkan

Kompas.com - 10/05/2020, 12:25 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menghapus aturan ganjil genap.

Penghapusan ini bahkan sudah beberapa kali diperpanjang mengikuti penerapan PSBB, demi memutus mata rantai Covid-19.

Sesuai dengan perpanjangan yang terakhir dilakukan, aturan peniadaan ganjil genap ini berlaku sampai dengan 22 Mei 2020.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Kendaraan yang Kebut-kebutan Selama PSBB Jakarta

Tetapi bukan tidak mungkin penghapusan tersebut juga akan kembali diperpanjang, dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, kemungkinan perpanjangan penghapusan aturan ganjil genap sangat mungkin dilakukan.

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Akan tetapi, kebijakan tersebut juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakukan PSBB ke depannya.

“(Kemungkinan) akan diperpanjang, nanti lihat lagi kalau PSBB di perpanjang berarti aturan penghapusan ganjil genap ini juga akan diperpanjang,” kata Sambodo ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Untuk sementara ini, Sambodo menambahkan, kebijakan meniadakan aturan ganjil genap kendaraan hanya berlaku sampai dengan pemberlakuan PSBB saja.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik dan Bersembunyi di Mobil yang Mesinnya Tak Menyala

Sehingga, jika penerapan PSBB di DKI Jakarta sudah dihentikan maka kemungkinan aturan ganjil genap juga akan kembali diterapkan seperti biasanya.

“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ya kalau arusnya padat lagi ya akan diberlakukan lagi (aturan ganjil genap). Sementara ini sampai PSBB dulu,” katanya.

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

Sekedar informasi sampai saat ini setidaknya aturan penghapusan ganjil genap sudah empat kali diperpanjang.

Awalnya, aturan ini hanya berlaku mulai 16 sampai dengan 19 Maret 2020. Kemudian diperpanjang beberapa kali mulai dari tanggal 5, 19 dan juga 23 April 2020.

Baca juga: Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap Hingga 22 Mei 2020

Masa perpanjangan terakhir dilakukan hingga 22 Mei 2020. Tidak hanya peniadaan ganjil genap Dia juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang.

Akan tetapi, jika ada jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau