JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa peniadaan ganjil genap di DKI Jakarta.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Di samping itu, perpanjangan ini juga dilakukan mengingat situasi pandemi Corona atau Covid-19 khususnya di Jakarta belum tuntas.
Sehingga, untuk mencegah penyebaran virus Corona dirasa perlu untuk kembali memperpanjang peniadaan ganjil genap.
Baca juga: Mobil Parkir Lama di Bandara, Ini Komponen yang Rawan Rusak
“Diinformasikan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (25/4/2020).
Fahri juga mengatakan, bahwa pihaknya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap lantaran menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Yang mana telah memperpanjang masa PSBB sampai 22 Mei 2020.
Menurutnya, kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap ini akan terus dilakukan evaluasi secara berkala menyesuaikan kondisi yang ada.
“Apabila dalam situasi tertentu, kebijakan itu bisa dicabut atau kembali diperpanjang. Akan dilakukan evaluasi kembali,” ucapnya.
Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Dengan adanya perpanjangan ini, diketahui peniadaan ganjil genap sudah diperpanjang hingga empat kali empat kali.
Pertama digulirkan, kebijakan peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini hanya diberlakukan mulai 16 hingga 29 Maret.
Tetapi, kemudian pada bulan April dilakukan perpanjangan sebanyak tiga kali, yakni tanggal 5, 19 dan juga 23 April.
Saat ini, peniadaan ganjil genap kembali diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil genap, juga menginstruksikan kepada jajarannya agar tidak melakukan razia dan tilang.
Baca juga: Ini 19 Titik Check Point Pengecekan Kendaraan untuk Cegah Pemudik
Meski begitu, untuk jenis pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.
“Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE,” kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.