Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap Hingga 22 Mei 2020

Kompas.com - 27/04/2020, 14:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan adanya perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sebagai upaya memutus mata rantai pandemi corona (Covid-19), maka beberapa aturan terkait sektor lalu lintas pun masih tetap mengikuti.

Selain jam operasional transportasi umum serta pembatasan penumpang baik di kendaraan umum serta pribadi, aturan ganjil genap untuk mobil pribadi juga belum berjalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk semua ataruan lalu lintas saat ini tetap mengacu pada regulasi PSBB yang telah diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.

Baca juga: Awal Bulan Puasa, Fortuner Diskon Rp 100 Juta, Pajero Sport Rp 30 Juta

"Aturanya kita buat satu paket, jadi termasuk dengan ganjil genap itu masih diperpanjang juga hingga PSBB berakhir. Termasuk di dalamnya ada pembatasan untuk penumpang mobil pribadi dan transportasi umum, juga aturan untuk pengguna motor," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Sama seperti sebelumnya, Syafrin menjelaskan pencabutan sementara pembatasan mobil dengan ganjil genap agar masyarakat yang masih beraktivitas pada sektor yang dikecualikan bisa menggunakan mobil pribadi.

Kondisi ini penting untuk menghindari adanya penumpukan pada moda transportasi yang dianggap rawan dengan penularann virus corona.

Baca juga: Jumlah Pelanggar PSBB Jakarta Periode Awal Capai 32.300 Kendaraan

Hal ini pula yang menjelaskan bila kenapa saat PSBB berlangsungmasih terlihat beberapa titik jalan di Jakarta terlihat ramai. Menurut Syafrin hal tersebut karena masyarakat sudah mulai bergerak menggunakan transportasi pribadi.

Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus matarantai penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Tangsel melakukan pemeriksaan penumpang dan pengecekan suhu tubuh pengendara dan penumpang mobil yang memasuki wilayah Tangerang Selatan di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (18/4/2020). Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menyusul Kota Jakarta dan Depok dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya diharapkan dapat menekan pergerakan kendaraan dan manusia sehingga dapat memutus matarantai penyebaran COVID-19.

"Seperti yang saya sampaikan waktu itu, kalau dilihat dari data penurunan penumpang cukup signifikan sudah terjadi pada moda transportasi umum," ujar Syafrin.

"Artinya upaya untuk menekan penyabaran virus pada di transportasi umum sudah ada progres karena masyarakat mulai sadar dan memilih menggunakan kendaraan pribadi bagi yang masih terpaksa kerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com