Djoko menjelaskan bila memang urusan seperti ini jangan diserahkan di kepolisian untuk menghadang yang berupaya pulang kampung, namun serahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.
13.49 Polri Bantah Izinkan Mudik Berbekal Surat RT/RW.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 2, 2020
Dir Lantas PMJ melakukan pengecekan kendaraan2 yg berhasil di tindak karena mengangkut penumpang untk mudik di Mako Dit Lantas Pancoran Jaksel#PolriTegasLarangMudik pic.twitter.com/V6Wvb7VR51
"Mencari jalan keluar bagi warga yang sudah tidak memiliki penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, namun tidak boleh pulang ke kampung halaman. Sementara persediaan keuangan semakin menipis tidak cukup hidup berlama-lama di perantauan," ujar Djoko.
Baca juga: Mengenal Julukan Unik Bus AKAP, dari Maserati sampai Captain Amerika
"Intinya tidak hanya melarang untuk mudik, akan tetapi harus memberikan jalan keluar agar mereka tetap betah berada di perantauan dengan jaminan hidup hingga mereda pandemi Covid-19," kata dia.
Menanyakan soal regulasi, sanksi, dan urusan denda, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, sanksi untuk saat ini hanya seperti yang disepakati, meningat dalam operasinya ketupat juga mengusung kemanusiaan di tengah wabah yang sedang terjadi.
"Kalau untuk mudik, kita minta putar balik seperti yang sudah-sudah ditetapkan, artinya kami hanya berikan teguran tanpa ada denda saat ini. Pengetatan pengecekan juga sudah berjalan, sebisa mungkin kita cegat di tiap sisi dan pemeriksaan lengkap," ucap Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.