JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi corona, tak langsung membuat masyarakat patuh. Masih banyak sebagian besar masyarakat yang tetap nekat pergi balik ke kampung halaman.
Menariknya lagi, meski ada penjagaan ketat di akses-akses ke luar kota pun tak menjadi masyarakat yang mau mudik kehabisan akal.
Beragam cara dilakukan, mulai dengan menyewa jasa travel gelap, bersembunyi di angkutan truk, bahkan sampai ada yang rela mengumpat di dalam bagasi bus AKAP.
Sedikit miris, namun rupanya fenomen angkutan travel gelap bukanlah hal baru. Menurut Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, praktik jasa transportasi ilegal yang ditawarkan melalui sosial media bukan lah sesuatu yang baru.
Baca juga: Nissan Siapkan Kicks Bernapaskan GT-R
13.54 Polri Bantah Izinkan Mudik Berbekal Surat RT/RW.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 2, 2020
Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ memeriksa kendaraan di Pos Pam Bitung Penyekatan Terpadu Operasi Ketupat Cegah Covid 19 Tahun 2020 di Pos Pam Tol Bitung#PolriTegasLarangMudik pic.twitter.com/WBibthE6RE
"Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan tersebut saat ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Djoko dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Adanya fenomena ini sebenarnya bisa disikapi secara ranah hukum yang berlaku. Menurut Djoko sanksinya bisa dikenalan pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantin Kesehatan berupa penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Untuk yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang dengan membawa penumpang, dapat dijerat sanksi pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali ;
(a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
(b) untuk pengerahan atau pelatihan TNIdan/atau Kepolisian RI; dan
(c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Baca juga: Toyota Bakal Luncurkan SUV Baru Berbasis Suzuki Vitara Brezza
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (pasal 303).
Dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dan tidak meiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
Solusi
Namun demikian, meski polisi yang mendapati kecurangan-kecurangan tersebut hanya menindaknya dengan meminta putar balik alias tak melanjutkan perjalan lagi.