JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada hari Minggu (24/11/2024) ini.
Langkah ini dilakukan jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Informasi tersebut diumumkan pada akun media sosial Instagram resmi @dishubdkijakarta.
"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Baca juga: Mengintip Spesifikasi Luxury SUV Rizky Ridho, Bek Timnas Indonesia
View this post on Instagram
Keputusan ditiadakannya HBKB pada akhir pekan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di samping itu, aturan dasar lainnya adalah Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) adalah kegiatan yang dilaksanakan setiap minggu di Jakarta, yang biasanya dilakukan di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.
Baca juga: BYD Sambut Kedatangan Merek China Baru di Indonesia
Pada hari tersebut, kendaraan bermotor dilarang melintas di area tersebut pada jam tertentu, biasanya dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Tujuan utama dari CFD adalah mengurangi emisi gas buang kendaraan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga, serta mengajak warga Jakarta untuk lebih sadar akan pentingnya keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.