Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Perjelas Ketentuan Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Kompas.com - 01/05/2020, 13:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono, memberikan keringanan bagi masyarakat yang tengah mengalami keadaan darurat untuk melewati pos pengamanan larangan mudik.

Namun status dari warga atau pengendara terkait, langsung ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib dikarantina selama 14 hari sesuai protokol penanganan virus corona alias Covid-19.

"Sampai saat ini, mudik itu dilarang. Tapi ada hal-hal emergency yang diberi pengecualian seperti mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia. Tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan," katanya di keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Kemudian, Istiono juga menegaskan bahwa masyarakat atau pengendara yang boleh melintas itu bukanlah pemudik tetapi mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia, atau pekerja yang dapat izin.

"Perlu diketahui juga, surat keterangan RT/RW setempat bukan sah atau tidaknya mereka mudik tapi itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," katanya lagi.

Sebelumnya, Istiono menyebut bahwa sebagian masyarakat yang sedang dalam urgensi boleh melakukan perjalanan mudik asalkan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah. Cukup foto saja benar atau tidak itu terjadi," ujarnya saat melakukan pantauan pos PAM, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Ekonomi Terdampak, Kemenhub Bahas Lagi Aturan Larangan Mudik

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pada keadaan tertentu, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin, warga terkait tidak perlu melampirkan surat yang dimaksud.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja (RT/RW). Tidak perlu juga surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," ucapnya.

Tapi bila pengendara diindikasi melakukan kebohongan supaya bisa mudik, petugas bakal langsung meminta untuk putar balik.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau