SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, sebagai bukti bahwa telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Untuk membuat SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada di wilayah domisili pemohon.
Namun, apakah bisa untuk membuat SIM di luar domisili tempat tinggal yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Baca juga: Subaru Bawa 2 Model Edisi Terbatas di GJAW 2024
Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengatakan, masyarakat bisa membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal sesuai KTP-nya.
“KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat,” ucap Maryanto kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan perpanjang SIM di Satpas luar domisili yang tertera pada KTP-nya.
Sementara, untuk syarat yang diperlukan adalah pasfoto, KTP asli dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Cuma 1 Unit, Chery Lelang Jip Listrik J6 Bertema Batik
“Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktik,” ungkap dia.
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM: