JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi corona, tak langsung membuat masyarakat patuh. Masih banyak sebagian besar masyarakat yang tetap nekat pergi balik ke kampung halaman.
Menariknya lagi, meski ada penjagaan ketat di akses-akses ke luar kota pun tak menjadi masyarakat yang mau mudik kehabisan akal.
Beragam cara dilakukan, mulai dengan menyewa jasa travel gelap, bersembunyi di angkutan truk, bahkan sampai ada yang rela mengumpat di dalam bagasi bus AKAP.
Sedikit miris, namun rupanya fenomen angkutan travel gelap bukanlah hal baru. Menurut Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, praktik jasa transportasi ilegal yang ditawarkan melalui sosial media bukan lah sesuatu yang baru.
Baca juga: Nissan Siapkan Kicks Bernapaskan GT-R
13.54 Polri Bantah Izinkan Mudik Berbekal Surat RT/RW.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 2, 2020
Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ memeriksa kendaraan di Pos Pam Bitung Penyekatan Terpadu Operasi Ketupat Cegah Covid 19 Tahun 2020 di Pos Pam Tol Bitung#PolriTegasLarangMudik pic.twitter.com/WBibthE6RE
"Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan tersebut saat ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Djoko dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Adanya fenomena ini sebenarnya bisa disikapi secara ranah hukum yang berlaku. Menurut Djoko sanksinya bisa dikenalan pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantin Kesehatan berupa penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Untuk yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang dengan membawa penumpang, dapat dijerat sanksi pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali ;
(a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
(b) untuk pengerahan atau pelatihan TNIdan/atau Kepolisian RI; dan
(c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Baca juga: Toyota Bakal Luncurkan SUV Baru Berbasis Suzuki Vitara Brezza
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (pasal 303).
Dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dan tidak meiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
Solusi
Namun demikian, meski polisi yang mendapati kecurangan-kecurangan tersebut hanya menindaknya dengan meminta putar balik alias tak melanjutkan perjalan lagi.
Djoko menjelaskan bila memang urusan seperti ini jangan diserahkan di kepolisian untuk menghadang yang berupaya pulang kampung, namun serahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.
13.49 Polri Bantah Izinkan Mudik Berbekal Surat RT/RW.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 2, 2020
Dir Lantas PMJ melakukan pengecekan kendaraan2 yg berhasil di tindak karena mengangkut penumpang untk mudik di Mako Dit Lantas Pancoran Jaksel#PolriTegasLarangMudik pic.twitter.com/V6Wvb7VR51
"Mencari jalan keluar bagi warga yang sudah tidak memiliki penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, namun tidak boleh pulang ke kampung halaman. Sementara persediaan keuangan semakin menipis tidak cukup hidup berlama-lama di perantauan," ujar Djoko.
Baca juga: Mengenal Julukan Unik Bus AKAP, dari Maserati sampai Captain Amerika
"Intinya tidak hanya melarang untuk mudik, akan tetapi harus memberikan jalan keluar agar mereka tetap betah berada di perantauan dengan jaminan hidup hingga mereda pandemi Covid-19," kata dia.
Menanyakan soal regulasi, sanksi, dan urusan denda, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, sanksi untuk saat ini hanya seperti yang disepakati, meningat dalam operasinya ketupat juga mengusung kemanusiaan di tengah wabah yang sedang terjadi.
"Kalau untuk mudik, kita minta putar balik seperti yang sudah-sudah ditetapkan, artinya kami hanya berikan teguran tanpa ada denda saat ini. Pengetatan pengecekan juga sudah berjalan, sebisa mungkin kita cegat di tiap sisi dan pemeriksaan lengkap," ucap Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.