JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik travel gelap yang mengangkut para pemudik semakin marak, di tengah larangan mudik oleh pemerintah.
Bahkan, praktik ilegal dengan membawa pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya ini dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial Facebook.
Selain melanggar aturan mudik, para sopir yang mengendarai mobil dan mengangkut penumpang juga melanggar aturan karena tidak mengantongi izin.
Baca juga: Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Mulai Mengemudikan Mobil
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, bahwa travel gelap ini memanfaatkan mobil pribadi untuk mengangkut penumpang.
"Mereka ini bukan angkutan, tetapi mobil pribadi yang digunakan seperti travel sehingga tidak mempunyai izin,” katanya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Fahri menambahkan, sopir travel ilegal yang nekat membawa pemudik ini akan dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pasal yang dijeratkan adalah 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucapnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pelanggaran bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang: (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Kopling Bermasalah Bikin Mobil Lebih Boros BBM?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.