Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Motor Selama Penerapan PSBB, Sebaiknya Pakai Helm Full Face

Kompas.com - 30/04/2020, 14:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 terus diperluas.

Sebelumnya, penerapan PSBB hanya dilakukan di DKI Jakarta, kemudian ke wilayah Jawa Barat dan sekarang juga diterapkan di daerah Jawa Timur.

Di Jatim sendiri ada tiga wilayah yang sudah menerapkan PSBB, yakni Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan juga Gresik.

Baca juga: Ini 8 Titik Penyekatan Kendaraan Pemudik di Jawa Timur

Dengan adanya penerapan ini, tentunya ada berbagai aturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga saat melakukan aktivitas di luar rumah, termasuk saat berkendara.

Bagi pengguna kendaraan roda dua, diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. Selain menggunakan perangkat pengamanan diri tersebut, pengendara juga harus menggunakan pelindung kepala atau helm.

helm kacamatakumparan.com helm kacamata

Tetapi, dalam kondisi pandemi Corona seperti ini pengendara roda dua lebih disarankan menggunakan helm full face (cakil) dibandingkan menggunakan helm standar atau half face.

“Alasannya dengan konstruksi helm full face yang menutupi hingga depan muka, menghindarkan pengendara motor dari benda asing yang bisa masuk ke muka,” ujar Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Catat, Ini 52 Titik Check Point Kendaraan Selama PSBB di Jawa Timur

Meskipun sudah menggunakan masker saat berkendara, menggunakan helm full face tetap diperlukan untuk lebih memberikan perlindungan diri.

Selain itu, Oke mengatakan, dalam kondisi seperti ini perawatan pelindung kepala itu juga harus lebih diperhatikan.

Cuci visor helmmedcom.id Cuci visor helm

Terutama sebelum atau sesudah memakainya helm harus dibersihkan, sehingga kebersihannya akan tetap terjaga.

“Jangan lupa setelah sampai di rumah helm langsung dibersihkan dengan cairan disinfektan atau dicuci,” kata Oke.

Jika di wilayah PSBB masih memperbolehkan pengendara kendaraan roda dua berboncengan, Oke menambahkan, pembonceng sebaiknya juga menggunakan helm cakil.

Baca juga: Mulai Besok, Pengendara yang Melanggar Aturan PSBB di Surabaya Bakal Ditindak

“Kalau memang harus berboncengan dengan orang lain yang memiliki alamat KTP yang sama, dianjurkan untuk menggunakan helm full face juga untuk pemboncengnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau