Dedie menambahkan, pihaknya memang belum menindak tegas para pelanggar dan hanya diberikan teguran saja.
Tetapi, jika pengemudi tersebut kembali melanggar bukan tidak mungkin petugas akan meminta penumpang yang melebihi jumlah yang diperbolehkan untuk turun.
Baca juga: Di Rumah Aja, Ini Ragam Kunci Tambahan untuk Motor Terhindar dari Maling
“Pertama kami berikan teguran, dan sepertinya pengemudi sudah kapok dengan adanya teguran tersebut karena takut kalau nanti ada yang diturunkan,” ucapnya.
Selama penerapan ini, pengendara atau pun pelanggar PSBB bisa disanksi dengan penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.