Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB Diterapkan, Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap

Kompas.com - 20/04/2020, 06:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, maka aturan ganjil genap untuk mobil pribadi juga kembali diperpanjang. Dari semula dijadwalkan akan kembali diterpkan pada 19 April, mundur hingga Kamis (23/4/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap di Jakarta belum berlaku besok (2/4/2020) karena masih diperpanjang sesuai PSBB.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Fahri yang disitat dari NTMC Polri, Minggu (19/4/2020).

Baca juga: Begini Bocoran Tampang Nissan X-Trail Terbaru

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelumnya juga telah memberikan informasi bila regulasi PSBB satu paket dengan kebijakan pembatasan lainnya, termasuk di sektor lalu lintas.

Syafrin mengatakan, "Pada prinspinya aturan yang dikeluarkan gubernur satu paket dengan kebijakan pendukung lainnya, termasuk dari sisi transportasi. Jadi untuk ganjil genap akan dilanjutkan sesuai PSBB atau 23 April mendatang."

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Tujuan peniadaan sementara ganjil genap untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi pribadi. Hal ini lantaran dinilai lebih minim risiko penularan corona (Covid-19) dibandingkan transportasi umum.

Namun demikian, Syafrin menjelaskan penggunaan mobil pribadi pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan selama PSBB.

Mulai dari pembatasan jumlah penumpang, menggunakan masker, sampai menggunakan kendaraan hanya untu keperluan pokok dan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

Tidak hanya itu, Syafrin juga menjelaskan perpanjangan masa penghentian sementara ganjil genap di Jakarta bersifat fleksibel.

Bisa jadi nantinya akan diteruskan bila memang gubernur memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB.

Baca juga: Murah Meriah, Bikin Suzuki Jimny Terbaru Jadi Katana Lawas

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA TRANSPORTASI UMUM Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek, angkutan perekeretaapian, dan angkutan perairan mulai pukul 06.00-18.00 WIB . Jam operasional angkutan umum tidak dalam trayek dapat beroperasi 24 jam . Jam operasional Transjakarta untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 05.30-23.30 WIB . pembatasan jam operasional prasarana Transportasi dan fasilitas penunjang seperti terminal, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, halte bus Transjakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 19.30-23.30 WIB . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 7:11am PDT

 

"Kita lihat nanti seperti apa keputusannya, bila memang arahnya PSBB diperpanjang maka otomatis akan mengikuti," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bila PSBB hampir dipastikan akan diperpanjang. Hal ini lantaran pemberlakukan PSBB selama 14 hari dianggap belum bisa menghentikan laju penyebaran corona.

"Padahal dalam kenyataanya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies yang dilansir dari MegapolitanKompas, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Matik Rawan Rem Blong?

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

Anies mengatakan bila Pemprov sudah memprediksikan PSBB akan diterapkan dalam waktu yang lebih lama. Hal ini belajar dari penyebaran di Wuhan, China, yang menjadi asal dari corona.

"Berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai. Bahkan di Tiongkok, Wuhan masih menghadapi masalah dan sudah berjalan selama empat bulan. Sepertinya kami di Jakarta harus menyiapkan periode yang mungkin agak panjang, mudah-mudahan cepat selesai. Kalau cepat selesai, kita leluasa untuk bergerak lagi, kalau panjang kita harus bersiap," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau