Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Berkendara di Wilayah PSBB, Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Dengan adanya PSBB, maka aktivitas masyarakat termasuk pengendara kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Mulai wajib penggunaan masker, sarung tangan, mengatur jumlah penumpang mobil pribadi, dan juga aturan yang lainnya.

Akan tetapi, meski sudah berjalan beberapa hari masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Kota Bogor yang sudah menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) lalu.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, dari hasil evaluasi yang sudah dilakukannya masih banyak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran yang terjadi seperti jumlah dan posisi penumpang kendaraan pribadi dan juga transportasi umum.

“Ada juga masyarakat yang masih enggan dan tidak mempunyai masker, kalau di kendaraan umum itu belum menerapkan physical distancing juga,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Untuk kendaraan pribadi, Dedie mengatakan, maksimal hanya boleh diisi tiga orang tergantung dengan tipe mobil tersebut.

“Kalau sedan hanya boleh diisi dua orang, satu di depan dan penumpang di belakang. Kalau yang maksimal tiga satu di depan, satu di tengah dan satu lagi di belakang,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk para penumpang mobil juga diwajibkan menggunakan masker saat melintas di wilayah PSBB.

Dedie menambahkan, pihaknya memang belum menindak tegas para pelanggar dan hanya diberikan teguran saja.

Tetapi, jika pengemudi tersebut kembali melanggar bukan tidak mungkin petugas akan meminta penumpang yang melebihi jumlah yang diperbolehkan untuk turun.

“Pertama kami berikan teguran, dan sepertinya pengemudi sudah kapok dengan adanya teguran tersebut karena takut kalau nanti ada yang diturunkan,” ucapnya.

Selama penerapan ini, pengendara atau pun pelanggar PSBB bisa disanksi dengan penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/20/071200915/aturan-berkendara-di-wilayah-psbb-melanggar-kena-denda-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke