Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkendara di Wilayah PSBB, Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 20/04/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Dengan adanya PSBB, maka aktivitas masyarakat termasuk pengendara kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Mulai wajib penggunaan masker, sarung tangan, mengatur jumlah penumpang mobil pribadi, dan juga aturan yang lainnya.

Akan tetapi, meski sudah berjalan beberapa hari masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ragam Kunci Pengaman Motor, dari Model Garpu Sampai Alarm

Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Kota Bogor yang sudah menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) lalu.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, dari hasil evaluasi yang sudah dilakukannya masih banyak ditemukan pelanggaran.

psbb bogor penumpang mobil pribadiistimewa psbb bogor penumpang mobil pribadi

Pelanggaran yang terjadi seperti jumlah dan posisi penumpang kendaraan pribadi dan juga transportasi umum.

“Ada juga masyarakat yang masih enggan dan tidak mempunyai masker, kalau di kendaraan umum itu belum menerapkan physical distancing juga,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Untuk kendaraan pribadi, Dedie mengatakan, maksimal hanya boleh diisi tiga orang tergantung dengan tipe mobil tersebut.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kunci Stang Skutik ke Arah Kanan Persulit Aksi Maling?

“Kalau sedan hanya boleh diisi dua orang, satu di depan dan penumpang di belakang. Kalau yang maksimal tiga satu di depan, satu di tengah dan satu lagi di belakang,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk para penumpang mobil juga diwajibkan menggunakan masker saat melintas di wilayah PSBB.

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Dedie menambahkan, pihaknya memang belum menindak tegas para pelanggar dan hanya diberikan teguran saja.

Tetapi, jika pengemudi tersebut kembali melanggar bukan tidak mungkin petugas akan meminta penumpang yang melebihi jumlah yang diperbolehkan untuk turun.

Baca juga: Di Rumah Aja, Ini Ragam Kunci Tambahan untuk Motor Terhindar dari Maling

“Pertama kami berikan teguran, dan sepertinya pengemudi sudah kapok dengan adanya teguran tersebut karena takut kalau nanti ada yang diturunkan,” ucapnya.

Selama penerapan ini, pengendara atau pun pelanggar PSBB bisa disanksi dengan penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau