Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aturan Berkendara di Wilayah PSBB, Melanggar Kena Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 20/04/2020, 07:12 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Dengan adanya PSBB, maka aktivitas masyarakat termasuk pengendara kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Mulai wajib penggunaan masker, sarung tangan, mengatur jumlah penumpang mobil pribadi, dan juga aturan yang lainnya.

Akan tetapi, meski sudah berjalan beberapa hari masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ragam Kunci Pengaman Motor, dari Model Garpu Sampai Alarm

Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Kota Bogor yang sudah menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) lalu.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, dari hasil evaluasi yang sudah dilakukannya masih banyak ditemukan pelanggaran.

psbb bogor penumpang mobil pribadiistimewa psbb bogor penumpang mobil pribadi

Pelanggaran yang terjadi seperti jumlah dan posisi penumpang kendaraan pribadi dan juga transportasi umum.

“Ada juga masyarakat yang masih enggan dan tidak mempunyai masker, kalau di kendaraan umum itu belum menerapkan physical distancing juga,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Untuk kendaraan pribadi, Dedie mengatakan, maksimal hanya boleh diisi tiga orang tergantung dengan tipe mobil tersebut.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Kunci Stang Skutik ke Arah Kanan Persulit Aksi Maling?

“Kalau sedan hanya boleh diisi dua orang, satu di depan dan penumpang di belakang. Kalau yang maksimal tiga satu di depan, satu di tengah dan satu lagi di belakang,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk para penumpang mobil juga diwajibkan menggunakan masker saat melintas di wilayah PSBB.

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke