BOGOR, KOMPAS.com – Penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor sudah dilakukan sejak Rabu (15/4/2020). Pada aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pada gerak masyarakat, salah satunya yaitu pada sektor transportasi.
Kota Bogor sendiri memiliki 10 check point yaitu, simpang BORR, Yasmin, Bubulak, Empang, Baranang Siang, Pomad, RSUD, Gunung Batu, Batu Tulis, dan Ciawi. Selama hari pertama, kendaraan yang paling banyak terkena razia yaitu motor.
“Hari pertama berlakunya PSBB, motor yang paling banyak bepergian, sedangkan mobil memang sudah berkurang yang beredar di Kota Bogor,” kata Eko Prabowo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online
Pekerja menyelesaikan pembuatan rambu untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor di Bogorled Teknolindo, Tegal Gundil, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Sebanyak 30 rambu yang terdiri dari rambu peringatan dan pemeriksaan tentang penerapan PSBB tersebut akan ditempatkan di sejumlah ruas jalan utama dan perbatasan di Kota Bogor yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Eko juga mengatakan kalau pada hari pertama, masih tahap sosialisasi. Sedangkan hari ini, Kamis (16/4/2020) petugas sudah melakukan tindakan kepada pengguna jalan yang tidak mengikuti aturan PSBB.
“Hari ini, pengendara motor yang tidak pakai sarung tangan kita berhentikan, kita tanyai juga KTPnya, dilakukan dengan besar-besaran dan beberapa sudah dilakukan penindakan dengan memberi teguran secara tertulis,” ucap Eko.
Baca juga: PSBB Bogor, Akses ke Puncak Ternyata Tidak Ditutup tapi Dijaga Ketat
Kedepannya, petugas akan lebih tegas dalam mengawasi pengguna jalan di area PSBB. Bagi pemotor yang berboncengan, ditanyai secara detail. Angkutan perkotaan (Angkot) tidak boleh mengangkut lebih dari lima penumpang.
“Kalau boncengan ditanyai tujuannya kemana, harus detail, jangan sampai yang tidak ada keperluan malah jalan-jalan. Bagi yang melanggar diminta putar balik, kembali ke rumahnya. Angkot bawa penumpang lebih, disuruh turun, sopir nanti diberi teguran,” ujar Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.