JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas diler kendaraan bermotor kembali mengalami penyesuaian di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 Indonesia.
Kali ini, penyesuaian dilakukan imbas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah guna mencegah penyebaran virus corona lebih luas. Diantaranya, DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Seiring dengan situasi yang terus berkembang tersebut, PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan, sudah melakukan pengurangan kegiatan di diler resmi, baik untuk layanan penjualan maupun purnajual.
Baca juga: PSBB Diperluas, Toyota Tutup Diler di Bogor, Depok, dan Bekasi
"Namun ada beberapa bengkel di Jabodetabek yang sudah memiliki izin beroperasi (masih buka). Pada dasarnya, tetap standby untuk melayani konsumen yang membutuhkan perawatan atau perbaikan kendaraan termasuk layanan Home Service," ujar Business Inovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Tentunya, lanjut Billy, aktivitas di diler itu dilakukan dengan memperhatikan prosedur kesehatan dan pemerintah setempat. Jumlah karyawan yang bertugas juga tidak banyak seperti biasanya.
"Jumlah karyawan yang berkerja kita minimalisir. Untuk penjualan sendiri dapat dilakukan secara online atau melihat laman resmi Honda Indonesia," katanya.
Adapun pemilik mobil Honda yang sudah masuk masa servis rutin tetapi belum sempat mendatangi diler, Honda Indonesia mempersilahkan untuk memanfaatkan layanan Home Service.
Baca juga: Tutup karena PSBB, Kapan Bengkel Motor di Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor Buka Lagi?
"Iya, garansi jadi tidak hangus. Lalu, seluruh teknisi kita juga dilengkapi APD ketika memberi layanan Home Service. Jadi tidak perlu khawatir, hubungi saja diler terdekat kami," ujar Billy.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat sektor usaha dan industri yang diizinkan beroperasi.
Diantaranya, unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya, serta unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan.
Kemudian, produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-pertanian bahan pokok dan holtikultura, unit produdksi barang ekspor, serta barang pertanian, perkebunan, dan IKM.
Adapun sektor usaha yang dapat izin oeprasi ialah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri sebagai objek vital tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.