BOGOR, KOMPAS.com - Akses menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tidak mengalami penutupan usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Rabu (15/4/2020).
Namun aparat kepolisian melakukan pengawasan dan penjagaan yang ketat demi mencegah potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin luas.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyebut, bila ada pengendara yang tidak mentaati aturan berkendara selama PSBB, akan diturunkan di jalan dan dipulangkan
Baca juga: Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB di Jawa Barat
“Kita bertindak sesuai Perbup (Peraturan Bupati Bogor), jadi tidak ada penutupan (jalan), tidak ada penyekatan. Apabila yang bersangkutan itu nanti kita temukan tidak menggunakan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Perbup, akan kita imbau dan putar balikkan,” katanya di keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Fadli mencontohkan, bila pengendara menggunakan mobil sedan yang kapasitas angkutnya empat penumpang, sesuai aturan berlaku mobil hanya boleh diisi tiga orang.
"Ketika kedapatan orang yang ada di mobil ada empat, mau tidak mau kita harus turunkan di pinggir jalan, kita suruh putar balik," ujarnya.
"Hal serupa untuk pengendara motor. Jika tidak pakai masker, jaket, sarung tangan, dan sebagainya, kita putar balik. Tujuannya supaya masyarakat aware," lanjut Fadli.
Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini, Ada 55 Titik Razia dan Penyekatan, Perbatasan Dijaga
Kemudian, para pelanggar tadi diberi blanko teguran yang isinya pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran berkendara selama PSBB tersebut.
Apabila pengendara tersebut kembali mengulangi kesalahannya, makan akan ditindak secara hukum.
Pengawasan dan penjagaan ini disebut tidak hanya dilakukan di zona merah atau lajur utama, tetapi juga di jalan-jalan alternatif.
Pemerintah Kabupaten Bogor setidaknya telah memetakan 55 titik check point.
Adapun aturan berkendara di wilayah Bogor sendiri, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, aturannya sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta.
Baca juga: Ini Beda Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas
Di antaranya, pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, dan memakai sarung tangan (khusus pengguna sepeda motor).
Kemudian, khusus pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada. Tidak boleh berada dalam satu baris yang sama.
“Aturannya sama, kalau beda nanti ada bingung kok beda dengan Jakarta. Jadi semuanya sama,” ujar Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.