Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Bus AKAP Naik hingga 100 Persen

Kompas.com - 13/04/2020, 09:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik di tengah pagebluk atau pandemi corona (Covid-19). Meskipun ada imbauan jangan mudik, harga tiket bus antarkota antar provinsi (AKAP) dipastikan naik jelang Lebaran 2020.

Alasannya, berlakunya regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengharuskan moda transportasi, seperti bus AKAP, memangkas 50 persen jumlah penumpang demi physical distancing.

Dampak dari itu, pemerintah memberikan izin perusahaan otobus (PO) untuk melakukan penyesuaian tarif.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengatakan, kepasitan untuk kenaikan tarif tiket perjalanan bus AKAP sudah disetujui dan segera diberlakukan.

Baca juga: PSBB, Jam Operasional Terminal Bus AKAP di Jakarta Dibatasi

"Tadi kami sudah berdiskusi dengan Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub), Organda, dan pihak yang terkait. Kami akhirnya sepakat kalau tarif batas bawah naik sampai 50 persen, sementara tarif batas atas untuk kenaikan itu mencapai 100 persen," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Peningkatan jumlah penumpang arus balik di Kampung Rambutan mulai terasa, Selasa (19/6/2018)STANLY RAVEL Peningkatan jumlah penumpang arus balik di Kampung Rambutan mulai terasa, Selasa (19/6/2018)

Sani mengatakan, opsi kenaikan memang sudah ditawarkan oleh pemerintah. Namun, secara pilihan memang tak terlalu banyak yang bisa dilakukan, apalagi di tengah kondisi saat ini yang sudah bisa dipastikan bisnis akan redup.

Bicara untuk kenaikan harga tiket sendiri, Sani yang juga pemilik PO Siliwangi Antara Nusa (SAN) hanya akan mengerek banderol tiket sebesar 50 persen. Perhitungan ini dikarenakan adanya pertimbangan sisi psikologis dan lain sebagainya.

"Kami akan naik 50 persen pada semua kelas, contoh untuk yang Solo Raya itu mungkin kenaikannya dalam rupiah mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Contoh untuk harga bus yang biasa saat ini Rp 180.000, nanti bisa sampai Rp 230.000 atau Rp 250.000. Beberapa PO bus lain ada sebagian yang pilih naik sampai 100 persen" ucap Sani.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Bus AKAP Cuma Boleh Diisi Setengah dari Kapasitas

Adanya kenaikan tiket tersebut juga bukan menjadi pertanda angin segar, menurut Sani, meski pemerintah tak melarang mudik, tetapi secara gambaran besarnya sudah bisa dipastikan bakal sepi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melepas operasional perdana bus AKAP Tol Trans Jawa yang mengangkut pemudik ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5/2019).

Puncak mudik yang biasa terjadi pada dua minggu sebelum bulan puasa dan dua minggu setelah bulan puasa pada tahun ini, menurut Sani, akan sangat turun drastis. Dengan demikian, dia memastikan musim mudik tahun ini akan sangat sepi.

"Kalau kita lihat dari sekarang sudah bisa dipastikan sepi. Harga kami naik, tapi tetap tidak akan menjadi sebuah keuntungan, sekarang saja beberapa bus sudah mulai tidak dioperasikan karena memang sepi," ujar Sani.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA TRANSPORTASI UMUM Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek, angkutan perekeretaapian, dan angkutan perairan mulai pukul 06.00-18.00 WIB . Jam operasional angkutan umum tidak dalam trayek dapat beroperasi 24 jam . Jam operasional Transjakarta untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 05.30-23.30 WIB . pembatasan jam operasional prasarana Transportasi dan fasilitas penunjang seperti terminal, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, halte bus Transjakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan untuk layanan tenaga kesehatan mulai pukul 19.30-23.30 WIB . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 7:11am PDT

Seperti diketahui, meski tak pemerintah tak melarang, tetapi diimbau agar masyarakat menahan diri dan menunda untuk pulang ke kampung halaman saat Lebaran. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona sampai ke daerah.

Bagi yang tetap nekat mudik, maka konsekuensinya harus mematuhi protokol kesehatan berupa isolasi diri selama 14 hari setelah sampai dan 14 hari setelah tiba kembali di Jakarta atau kota tujuan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau