JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menindak pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar, per hari ini, Senin (13/4/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan akan mulai diterapkan bagi pengendara yang melanggar regulasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
"Mulai Senin, kami akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kami akan meminta turun dari kendaraan dan mengisi blanko, dan mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucap Sambodo dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020)
Baca juga: Evaluasi PSBB, 90 Persen Pengguna Motor Tak Pakai Sarung Tangan
Sambodo menjelaskan saat pengendara yang melanggar mengisi blangko akan didokumentasikan. Mulai dengan dicatat sampai foto identitas.
Upaya ini dilakukan untuk keperluan pendataan, sehingga nanti saat pelanggar kembali tertangkap untuk kedua kalinya baru akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi. Sayang tak disebutkan jenis tindakannya.
"Jadi saat kedua kembali melanggar baru akan diberikan sanksi yang lebih tegas. Hal ini juga bagian dari pendataan sehingga bisa dilihat day by day sejauh mana kepatuhan masyarakat selama PSBB," kata Sambodo.
Baca juga: PSBB Depok, Polisi Suruh Putar Balik Kendaraan yang Tak Berkepentingan
Seperti diketahui, setelah PSBB resmi dilakukan sejak Jumat (10/4/2020), pihak kepolisan sudah aktif melakukan sejumlah operasi dalam rangka sosialisasi mengenai aturan bagi pengguna kendaraan.
Pengguna motor wajib berkendara dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara pengguna mobil pribadi harus menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
PSBB di Jakarta berlangsung mulai 10 hingga 23 April 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menyampaikan dan meminta warga patuh terhadap regulasi meski tak ada pelarangan ketat untuk pengguna motor dan mobil.
Bagi yang melanggar aturan PSBB, sanksinya bisa jerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.