Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Jumlah Penumpang Mobil Saat Melintas di Wilayah PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 06:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020). Aturan ini akan berlaku selama dua pekan atau berakhir 24 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai situasi.

Selama pemberlakuan PSBB masyarakat terutama pengendara sepeda motor dan mobil wajib mematuhi aturan yang ada, yakni sesuai dengan Pergub nomor 33 tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB.

Di antaranya adalah wajib mengenakan masker bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak

Kemudian, wajib mengenakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Untuk pengemudi mobil pribadi, jumlah penumpang yang boleh dibawa maksimal 50 persen dari jumlah kursi.

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bagi pengemudi mobil pribadi ini jumlah penumpangnya tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan.

Misalkan, isi penumpang seharusnya adalah tujuh maka selama PSBB ini maka jumlah penumpang maksimal hanyalah empat orang.

“Semuanya sudah ada di aturannya, untuk mobil misalkan sedan itu maksimal hanya tiga orang saja. Satu di depan yakni pengemudi dan dua lainnya di belakang dan semuanya wajib mengenakan masker,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?

Kemudian, lanjutnya, misalkan mobilnya jenis MPV dengan jumlah kursi tujuh maka jumlah penumpang maksimal hanyalah empat orang.

“Dengan posisi satu di depan (pengemudi) dua di tengah dan satu lagi di belakang,” ucapnya.

Jika ada saat pemeriksaan ditemukan ada dua orang di depan, maka akan diminta untuk berpindah ke belakang.

PT Hutama Karya (Persero) bersama Patroli Jalan Raya (PJR) berada di check-point Gerbang Tol (GT) Utama Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).Dok. PT Hutama Karya (Persero) PT Hutama Karya (Persero) bersama Patroli Jalan Raya (PJR) berada di check-point Gerbang Tol (GT) Utama Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Tetapi, jika ditemukan jumlah penumpang melebihi dari batas yang diperbolehkan maka pengemudi diminta untuk kembali atau menurunkan penumpangnya.

“Kalau masih bisa diberikan pengertian secara baik-baik, kami tidak akan melakukan penindakan. Kami masih melakukan pendekatan secara humanis, kondisinya sudah seperti ini masak mau ditindak,” ujarnya.

Meski begitu, Yusri pun meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan selama PSBB.

Baca juga: PSBB di Bogor, Ini Jadwal Operasional Angkutan Umum

Pasalnya, saat hari pertama penerapan PSBB masih ditemukan banyak pengendara yang tidak peduli dengan aturan tersebut.

Hal ini terlihat dari banyaknya pengendara yang masih enggan mengenakan masker, padahal mereka juga mempunyai bahkan membawanya.

Selain Jakarta, PSBB juga akan diterapkan di Bekasi, Depok, dan Bogor, Jawa Barat pada Rabu 15 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com