JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020). Aturan ini akan berlaku selama dua pekan atau berakhir 24 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai situasi.
Selama pemberlakuan PSBB masyarakat terutama pengendara sepeda motor dan mobil wajib mematuhi aturan yang ada, yakni sesuai dengan Pergub nomor 33 tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB.
Di antaranya adalah wajib mengenakan masker bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: PSBB Bogor, Mobil dan Bus Pariwisata Dilarang ke Puncak
Kemudian, wajib mengenakan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor. Untuk pengemudi mobil pribadi, jumlah penumpang yang boleh dibawa maksimal 50 persen dari jumlah kursi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bagi pengemudi mobil pribadi ini jumlah penumpangnya tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan.
Misalkan, isi penumpang seharusnya adalah tujuh maka selama PSBB ini maka jumlah penumpang maksimal hanyalah empat orang.
“Semuanya sudah ada di aturannya, untuk mobil misalkan sedan itu maksimal hanya tiga orang saja. Satu di depan yakni pengemudi dan dua lainnya di belakang dan semuanya wajib mengenakan masker,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Selama PSBB, Bagaimana Nasib Sopir Angkot di Bogor?
Kemudian, lanjutnya, misalkan mobilnya jenis MPV dengan jumlah kursi tujuh maka jumlah penumpang maksimal hanyalah empat orang.
“Dengan posisi satu di depan (pengemudi) dua di tengah dan satu lagi di belakang,” ucapnya.
Jika ada saat pemeriksaan ditemukan ada dua orang di depan, maka akan diminta untuk berpindah ke belakang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.