Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?

Kompas.com - 11/04/2020, 08:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkendara di jalan raya.

Tidak hanya itu, bagi pemotor juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan.

Hanya saja, saat penerapan pada hari pertama petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan Pergub yang ada.

Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan

Meski begitu, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan melainkan hanya teguran dan imbauan agar pengendara mengikuti aturan yang ada.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Yusri menambahkan, saat pemeriksaan kendaraan pada hari pertama, ada sekitar 50 persen pengendara kendaraan yang sudah mematuhi aturan yang ada, yakni mengenakan masker.

“Tetapi, sisanya antara ada yang benar-benar tidak tahu atau ada yang tahu tetapi tidak mau mengikuti aturan yang ada,” kata Yusri.

Dia mencontohkan, saat pemeriksaan dilakukan ada pengendara sepeda motor yang diketahui tidak mengenakan masker.

Baca juga: Nasib Pengemudi Truk Saat Wabah Corona, Ikut Dikarantina

Saat ditanya, ternyata pemotor tersebut membawa maskernya, tetapi tidak mau mengenakannya.

“Yang tahu tetapi tidak peduli seperti pemotor, dia tahu kalau wajib mengenakan masker, dia sudah membawa tetapi tidak mengenakannya. Tetapi, ada pula pengendara yang benar-benar tidak tahu,” ujarnya.

Pengendara motor menunjukkan hand sanitizer yang dibagikan oleh Damma Yanti dan beberapa rekannya di kawasan Pusat Kota Banda Aceh, Minggu (05/04/2020). 500 lembar masker dan 200 botol hand sanitizer yang dibagikan gratis ini menggunakan biaya dari uang tabungan serta menjual cincin emas miliknya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Pengendara motor menunjukkan hand sanitizer yang dibagikan oleh Damma Yanti dan beberapa rekannya di kawasan Pusat Kota Banda Aceh, Minggu (05/04/2020). 500 lembar masker dan 200 botol hand sanitizer yang dibagikan gratis ini menggunakan biaya dari uang tabungan serta menjual cincin emas miliknya.

Meski begitu, Yusri menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tersebut.

Baca juga: PSBB Jakarta, Motor Boleh Berboncengan tapi Wajib Satu Alamat

“Sampai Minggu (12/4/2020) mendatang, kami masih sebatas melakukan sosialisasi saja, kalau untuk penindakan itu opsi terakhir kalau ada pelanggaran hukum saat pemeriksaan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bikin Cover Pelindung Mobil dengan Konsep 5D, Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Bikin Cover Pelindung Mobil dengan Konsep 5D, Harga Mulai Rp 5 Jutaan

News
Link Live Streaming MotoGP Jepang 2024, Bagnaia Kejar Martin

Link Live Streaming MotoGP Jepang 2024, Bagnaia Kejar Martin

Sport
Bus Baru Karoseri New Armada, Skylander Sasis Mesin Depan

Bus Baru Karoseri New Armada, Skylander Sasis Mesin Depan

Niaga
RE Super Meteor 650 Bagger Tradisional Tampil di Kustomfest 2024

RE Super Meteor 650 Bagger Tradisional Tampil di Kustomfest 2024

Modifikasi
Jadwal MotoGP Jepang 2024, Balapan Pukul 12.00 WIB

Jadwal MotoGP Jepang 2024, Balapan Pukul 12.00 WIB

Sport
Modifikasi Sokbreker SUV Ladder Frame, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Modifikasi Sokbreker SUV Ladder Frame, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Modifikasi
Cara dan Tarif Perpanjang SIM secara Online Tanpa Antre

Cara dan Tarif Perpanjang SIM secara Online Tanpa Antre

News
Viral Video Pemalakan, Terminal Kampung Rambutan Siapkan Fasilitas Penitipan Barang

Viral Video Pemalakan, Terminal Kampung Rambutan Siapkan Fasilitas Penitipan Barang

News
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Hanya di 2 Lokasi

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Hanya di 2 Lokasi

News
[POPULER OTOMOTIF] Sempat Jadi Rajanya Diesel, Begini Nasib Panther di Bursa Mobkas | Hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2024, Bagnaia Tercepat, Acosta Terjatuh Saat Memimpin

[POPULER OTOMOTIF] Sempat Jadi Rajanya Diesel, Begini Nasib Panther di Bursa Mobkas | Hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2024, Bagnaia Tercepat, Acosta Terjatuh Saat Memimpin

News
Upaya Regenerasi Pelaku Kreatif Pinstripe di Kustomfest 2024

Upaya Regenerasi Pelaku Kreatif Pinstripe di Kustomfest 2024

Modifikasi
Marquez Amankan Podium Sprint Race MotoGP Jepang 2024

Marquez Amankan Podium Sprint Race MotoGP Jepang 2024

Sport
Curi Antusias Warga, Ini Spesifikasi Sederet Alutsista yang Ramaikan HUT ke-79 TNI

Curi Antusias Warga, Ini Spesifikasi Sederet Alutsista yang Ramaikan HUT ke-79 TNI

Feature
Referensi Modifikasi Tiga Model Legendaris Honda

Referensi Modifikasi Tiga Model Legendaris Honda

Modifikasi
Kasus Mobil Listrik Terbakar di Korea, Hyundai Pastikan Mobilnya Aman

Kasus Mobil Listrik Terbakar di Korea, Hyundai Pastikan Mobilnya Aman

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau