JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tragis terjadi baru-baru ini di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan mobil Toyota Fortuner dan sejumlah pengendara motor.
Baca juga: Baterai Baru Aletra L8s EV Diklaim Bisa Dipakai sampai 50 Tahun
Insiden bermula ketika Tagading Mangihut Silalahi, seorang mahasiswa, mengemudikan Fortuner melewati Jalan Abdul Hakim.
Di dekat Kolam Retensi Selayang, mobil tersebut menabrak sepeda motor Kharisma yang ditunggangi Ibnu Zaky dan Izmi Triwahyudi.
Akibat tabrakan ini, keduanya terjatuh.
Warga di lokasi langsung meneriaki Tagading, meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Namun, alih-alih berhenti, Tagading justru panik dan melarikan diri.
Dalam upaya untuk melarikan diri, Tagading kembali menabrak dua sepeda motor lain, yaitu Supra X yang dikendarai Nifri Saldi dan Beat yang ditunggangi Tuahta Barus beserta seorang temannya.
Sayangnya, ketiga pengendara tersebut meninggal di lokasi kejadian, sementara dua pengendara sebelumnya mengalami luka-luka.
Dugaan awal dari pihak kepolisian menyatakan bahwa Tagading mengemudi dalam keadaan mabuk. "Menurut pengakuannya, dia bersama teman-temannya sempat minum-minum di sebuah kedai tuak sebelum insiden ini terjadi," ungkap Kepala Unit Lantas Polsek Sunggal, AKP Andrea Nasution, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Pakai Oli Palsu? Siap-Siap Mesin Jebol
Kecelakaan ini menegaskan pentingnya konsentrasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Kurangnya perhatian saat berkendara dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan yang bebas hambatan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa berkendara dalam keadaan mabuk sangat berbahaya. "Kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah," ujarnya.
Sony juga menjelaskan bahwa tidak peduli berapa pun kadar alkohol yang dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak, akan tetap membuat pengemudi mabuk. "Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi," tegasnya.
Pengemudi yang nekat berkendara dalam keadaan mabuk berisiko melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311.
Baca juga: Perbandingan Spesifikasi Honda PCX 160 Vs NMAX Turbo
Apabila terjadi kehilangan nyawa, pengemudi tersebut dapat terancam hukuman pasal berlapis. "Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," tambah Sony.
Pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan dan membuat keputusan yang bijak sebelum berkendara, demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.