Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta | Aturan Berkendara Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 11/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020. Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal aturan berkendara selama PSBB Jakarta.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 10 April 2020:

1. Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020. Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

2. Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), dalam menghadapi penyebaran virus corona pada Jumat (10/4/2020).

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

3. Curhat Para Sales Motor, Leasing Banyak Tolak Pengajuan Kredit

Sejumlah diler sepeda motor memeberikan diskon untuk menjaring konsumen.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau