Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), dalam menghadapi penyebaran virus corona pada Jumat (10/4/2020).
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta
3. Curhat Para Sales Motor, Leasing Banyak Tolak Pengajuan Kredit
Sejumlah diler sepeda motor memeberikan diskon untuk menjaring konsumen.
Guna menghindari penumpukan unit karena penjualan lesu sejak pandemi covid-19 atau corona merebak di Indonesia.
Meski demikian, program diskon yang berlaku mayoritas untuk pembelian tunai atau dengan kartu kredit.
Alasannya, banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang sulit meloloskan aplikasi pemohon kredit.
"Kalau untuk kredit leasing lagi susah, DP harus besar. Banyak aplikasi ditolak, dan aplikasinya juga susah," kata pramuniaga diler Yamaha kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Curhat Para Sales Motor, Leasing Banyak Tolak Pengajuan Kredit
4. PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Mobil Pribadi Jangan Sembarangan Digunakan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.