JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menghadapi penyebaran virus corona pada Jumat (10/4/2020).
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi
Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya tentang pola berkendara dan operasional transportasi massal. Berikut lima hal penting yang patut diketahui dari PSBB:
1. Berlaku 14 Hari
Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020.
Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila ditemukan penurunan pandemik virus corona belum signifikan.
2. Pembatasan transportasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.