Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta | Aturan Berkendara Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 11/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020. Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal aturan berkendara selama PSBB Jakarta.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 10 April 2020:

1. Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020. Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

2. Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), dalam menghadapi penyebaran virus corona pada Jumat (10/4/2020).

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

3. Curhat Para Sales Motor, Leasing Banyak Tolak Pengajuan Kredit

Yamaha Lexi Maxi Signature Yamaha Lexi Maxi Signature

Sejumlah diler sepeda motor memeberikan diskon untuk menjaring konsumen.

Guna menghindari penumpukan unit karena penjualan lesu sejak pandemi covid-19 atau corona merebak di Indonesia.

Meski demikian, program diskon yang berlaku mayoritas untuk pembelian tunai atau dengan kartu kredit.

Alasannya, banyak lembaga pembiayaan atau leasing yang sulit meloloskan aplikasi pemohon kredit.

"Kalau untuk kredit leasing lagi susah, DP harus besar. Banyak aplikasi ditolak, dan aplikasinya juga susah," kata pramuniaga diler Yamaha kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Curhat Para Sales Motor, Leasing Banyak Tolak Pengajuan Kredit

4. PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Mobil Pribadi Jangan Sembarangan Digunakan

Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Polisi gelar razia pengendara masker dan memberikan masker gratis kepada pelanggar di kawasan Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis (9/4/2020).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua aturan terkait kegiatan Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) No 33 Tahun 2020 yang berisikan 28 pasal, dan akan berlaku mulai 10-23 April 2020.

"Pesan untuk warga Jakarta semua terkait PSBB, pada prinsipnya mulai 14 hari ke depan semua warga Jakarta diharapkan berada di rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Baca juga: PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Mobil Pribadi Jangan Sembarangan Digunakan

5. Daftar Mobil Bekas Harga Rp 20 Jutaan

Mazda Vantrend jadi salah satu estate murah di pasar mobil bekaswikipedia.org Mazda Vantrend jadi salah satu estate murah di pasar mobil bekas

Pasar mobil bekas yang merupakan alternatif bagi sebagian orang untuk bisa mendapatkan kendaraan bermotor dengan harga terjangkau, menyajikan beragam pilihan menarik.

Memiliki keluasan dalam jangkauan tipe dan model yang ditawarkan, pasar mobil bekas juga masih menyediakan mobil berharga Rp 20 jutaan. Namun usia mobil tentu tidak bisa dibilang masih muda.

Dilansir dari berbagai sumber, rata-rata mobil yang ditawarkan ialah tahun 1990-an seperti Mazda Vantrend hingga Toyota Great Corolla. Kondisi mobil pun sangat variasi, sehingga patut diperhatikan kembali.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Harga Rp 20 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau