Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta | Aturan Berkendara Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 11/04/2020, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020. Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal aturan berkendara selama PSBB Jakarta.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 10 April 2020:

1. Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020. Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta

2. Resmi Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke