Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Sertifikat, Motor dan Mobil Modifikasi Bisa Anti Tilang

Kompas.com - 17/03/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) untuk modifikasi.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri komponen otomotif, khususnya produk aftermarket. Sehingga, dunia modifikasi kendaraan bermotor bisa berkembang.

"Selain memungkinkan untuk dilakukan subsitusi untuk komponen-komponen yang impornya besar, ini juga bisa menjadi bentuk legalitas karya modifikasi untuk beroperasi di jalan," katanya saat berbincang dengan Kompas.com, Pekanbaru, belum lama ini.

Baca juga: Ada Sertifikasi, Produk Aftermarket Bisa Suplai Komponen Pabrikan

Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020KOMPAS.com/Ruly Modifikasi Mobil Indonesia Modification Expo (IMX) 2020

"Sehingga, pemilik kendaraan modifikasi tidak kucing-kucingan lagi dengan polisi. Cukup menunjukkan bahwa kendaraannya dimodifikasi sama siapa, kalau bengkel sudah punya sertifikat maka itu sah," lanjut Putu.

Ia menerangkan, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kendaraan.

Di sana tertulis bahwa kendaraan modifikasi harus mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek (APM) dan wajib dilakukan oleh bengkel kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Baca juga: Industri Modifikasi Kendaraan Bermotor Indonesia Punya Potensi Besar

Modifikasi Honda Vario 150 Full Karbonwww.2banh.vn Modifikasi Honda Vario 150 Full Karbon

Adapun bagian yang boleh dimodifikasi adalah, rancangan teknis, ukuran, material, engsel dan bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, perisai kolong, alat perangkai, alat pengunci, kaki penopang, tempat pemasangan TNKB, sistem rem, dan sistem suspensi.

"Bengkel yang sudah tersertifikasi itu berarti telah diakui secara nasional untuk kaulitas pengerjaan dan keamanannya," kata Putu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com