Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Sertifikat, Motor dan Mobil Modifikasi Bisa Anti Tilang

Kompas.com - 17/03/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) untuk modifikasi.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri komponen otomotif, khususnya produk aftermarket. Sehingga, dunia modifikasi kendaraan bermotor bisa berkembang.

"Selain memungkinkan untuk dilakukan subsitusi untuk komponen-komponen yang impornya besar, ini juga bisa menjadi bentuk legalitas karya modifikasi untuk beroperasi di jalan," katanya saat berbincang dengan Kompas.com, Pekanbaru, belum lama ini.

Baca juga: Ada Sertifikasi, Produk Aftermarket Bisa Suplai Komponen Pabrikan

"Sehingga, pemilik kendaraan modifikasi tidak kucing-kucingan lagi dengan polisi. Cukup menunjukkan bahwa kendaraannya dimodifikasi sama siapa, kalau bengkel sudah punya sertifikat maka itu sah," lanjut Putu.

Ia menerangkan, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kendaraan.

Di sana tertulis bahwa kendaraan modifikasi harus mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek (APM) dan wajib dilakukan oleh bengkel kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Baca juga: Industri Modifikasi Kendaraan Bermotor Indonesia Punya Potensi Besar

Adapun bagian yang boleh dimodifikasi adalah, rancangan teknis, ukuran, material, engsel dan bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, perisai kolong, alat perangkai, alat pengunci, kaki penopang, tempat pemasangan TNKB, sistem rem, dan sistem suspensi.

"Bengkel yang sudah tersertifikasi itu berarti telah diakui secara nasional untuk kaulitas pengerjaan dan keamanannya," kata Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, 2 Desa Dilanda Hujan Pasir, Sekolah Diliburkan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau