Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Sertifikat, Motor dan Mobil Modifikasi Bisa Anti Tilang

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) untuk modifikasi.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri komponen otomotif, khususnya produk aftermarket. Sehingga, dunia modifikasi kendaraan bermotor bisa berkembang.

"Selain memungkinkan untuk dilakukan subsitusi untuk komponen-komponen yang impornya besar, ini juga bisa menjadi bentuk legalitas karya modifikasi untuk beroperasi di jalan," katanya saat berbincang dengan Kompas.com, Pekanbaru, belum lama ini.

"Sehingga, pemilik kendaraan modifikasi tidak kucing-kucingan lagi dengan polisi. Cukup menunjukkan bahwa kendaraannya dimodifikasi sama siapa, kalau bengkel sudah punya sertifikat maka itu sah," lanjut Putu.

Ia menerangkan, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kendaraan.

Di sana tertulis bahwa kendaraan modifikasi harus mendapat rekomendasi dari agen pemegang merek (APM) dan wajib dilakukan oleh bengkel kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Adapun bagian yang boleh dimodifikasi adalah, rancangan teknis, ukuran, material, engsel dan bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, perisai kolong, alat perangkai, alat pengunci, kaki penopang, tempat pemasangan TNKB, sistem rem, dan sistem suspensi.

"Bengkel yang sudah tersertifikasi itu berarti telah diakui secara nasional untuk kaulitas pengerjaan dan keamanannya," kata Putu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/17/070200615/punya-sertifikat-motor-dan-mobil-modifikasi-bisa-anti-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke