SOLO, KOMPAS.com- Kesempatan baik diberikan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terhadap para pemilik kendaraan yang belum balik nama.
Sejak 17 Februari 2020 lalu Bapenda menggulirkan kebijakan berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
'Program ini berjalan selama lima bulan dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.
Maka dari itu, para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat didorong untuk segera melakukan pergantian nama pemilik.
Mengingat, penghapusan BBNKB ini tidak selalu diberikan oleh Bapenda dan hanya pada momen-momen tertentu saja.
Bagi para pemilik kendaraan yang masih dalam satu kota tentunya tidak terlalu susah untuk melakukan balik nama. Pasalnya, tidak perlu melakukan pencabutan berkas untuk melakukan mutasi.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah
Tetapi, bagi mereka yang lintas daerah tentunya juga harus melakukan tahap pencabutan berkas dari daerah asalnya. Baru kemudian, mendaftarkan kendaraan tersebut ke lokasi tujuan.
Mutasi atau cabut berkas kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan jika pemilik kendaraan membeli bekas dari daerah yang berbeda. Tetapi, bagaimana jika kendaraan tersebut mati pajak dan hendak melakukan perpindahan.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk melakukan pencabutan berkas atau mutasi tidak boleh ada tunggakan pajak.
Sehingga, jika ada pemilik kendaraan yang ternyata belum melunasi pajaknya maka harus membayarkannya terlebih dahulu. Baru setelah itu dilakukan pencabutan berkas.
Baca juga: Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.