Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jateng Gratis!

Kompas.com - 12/03/2020, 07:42 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Kesempatan baik diberikan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terhadap para pemilik kendaraan yang belum balik nama.

Sejak 17 Februari 2020 lalu Bapenda menggulirkan kebijakan berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

'Program ini berjalan selama lima bulan dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.

Maka dari itu, para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat didorong untuk segera melakukan pergantian nama pemilik.

Mengingat, penghapusan BBNKB ini tidak selalu diberikan oleh Bapenda dan hanya pada momen-momen tertentu saja.

Bagi para pemilik kendaraan yang masih dalam satu kota tentunya tidak terlalu susah untuk melakukan balik nama. Pasalnya, tidak perlu melakukan pencabutan berkas untuk melakukan mutasi.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah

Tetapi, bagi mereka yang lintas daerah tentunya juga harus melakukan tahap pencabutan berkas dari daerah asalnya. Baru kemudian, mendaftarkan kendaraan tersebut ke lokasi tujuan.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Mutasi atau cabut berkas kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan jika pemilik kendaraan membeli bekas dari daerah yang berbeda. Tetapi, bagaimana jika kendaraan tersebut mati pajak dan hendak melakukan perpindahan.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk melakukan pencabutan berkas atau mutasi tidak boleh ada tunggakan pajak.

Sehingga, jika ada pemilik kendaraan yang ternyata belum melunasi pajaknya maka harus membayarkannya terlebih dahulu. Baru setelah itu dilakukan pencabutan berkas.

Baca juga: Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan

“Ya harus selesai dulu administrasi atau pajaknya, kalau untuk denda itu sebesar dua persen untuk setiap bulannya,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Setelah pajak dibayarkan, Nurma melanjutkan, baru pemilik kendaraan bisa melakukan pencabutan berkas.

Razia kendaraan dinas yang digelar petugas gabung di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan.Dok. Dishub Lamongan Razia kendaraan dinas yang digelar petugas gabung di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan.

“Untuk proses mutasi dan balik nama yang wajib dibawa adalah BPKB, STNK, dan KTP asli, kemudian kuitansi jual beli bermaterai Rp 6.000 dan juga kendaraannya,” ucapnya.

Kendaraan ini, tambahnya, diperlukan untuk proses pengecekan fisik. Seperti nomor rangka dan nomor mesin untuk pelengkap data.

“Setelah pencabutan atau proses di Samsat selesai, kemudian menuju ke bagian BPKB di Satlantas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau