Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 14/02/2020, 08:30 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan juga denda pajak kendaraan.

Kebijakan ini akan berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.

Kebijakan ini pun juga disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melalui akun Instagram pribadinya @Ganjar_Pranowo.

Selain itu, orang nomor satu di Jateng itu juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Lima bulan ke depan ada kesempatan untuk kalian yang nunggak pajak kendaraan dengan pembebasan denda pajak,” tulis Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang masih atas pemilik yang lama agar segera melakukan balik nama.

Pasalnya selain denda pajak, Pemprov Jateng juga membebaskan bea balik nama kendaraan.

Baca juga: Bapenda DKI Klaim Leasing Hambat Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor

“Kalau kendaraanmu masih nama orang lain, segera balik nama karena bea balik nama juga dibebaskan,” lanjut Ganjar melalui Instagramnya.

Untuk itu, Ganjar pun mendorong kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada ini. Mengingat, kesempatan ini tidak datang setiap tahun.

Dan untuk tahun ini kesempatan pembebasan denda pajak dan BBNKB ini hanya berlaku selama lima bulan.

Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile. Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile.

“Jadi ayo diurus yang masih nunggak pajaknya dan kendaraannya masih atas nama orang lain, manfaatkan layanannya, segera ke Samsat,” ucap Ganjar.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda pajak dan BBNKB ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com