SOLO, KOMPAS.com- Satlantas Polresta Solo akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengikuti tes psikologi.
Aturan baru ini mulai diberlakukan Senin (9/3/2020) dan serentak di wilayah Jawa Tengah (Jateng) termasuk di Kota Solo.
Untuk wilayah Kota Solo, lokasi tes psikologi ini tidak diadakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta. Melainkan diadakan di lokasi tersendiri yang terpisah dari Satlantas.
Satlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, tes psikologi ini akan diadakan di Jalan Melati No. 10 Laweyan Surakarta.
Bagi para pemohon SIM, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat baru bisa melakukan tes di lokasi tersebut.
Baca juga: Ada Tambahan Tes Psikologi, Ini Alur Membuat SIM
“Lokasinya itu ada di sampingnya (timur) RS Kasih Ibu,” kata Busroni kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Busroni menambahkan, psikolog yang akan menguji para pemohon SIM merupakan rekomendasi dari Polda Jateng.
Sehingga, nantinya psikolog lah yang akan menilai apakah pemohon layak mendapatkan SIM atau tidak.
“Tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM. Terutama bagaimana psikologi pengendara saat terjadi kecelakaan, mencelakai atau menimbulkan kerugian akibat kecelakaan,” ujarnya.
Adanya tes psikologi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, angka kecelakaan yang terjadi saat ini cukup tinggi bahkan melebihi jumlah korban dari korban perang.
Baca juga: Jika Gagal Tes Psikologi, Pemohon SIM Bisa Mengulang?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.