Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Dimulai Pekan Depan

Kompas.com - 07/03/2020, 13:13 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Penerapan peraturan baru, yaitu tes psikologi bagi pemohon maupun yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di wilayah Jateng termasuk Solo sempat ditunda.

Penyebabnya adalah ada beberapa Polres yang belum siap untuk menerapkan aturan baru bagi pemohon SIM tersebut.

Rencananya, aturan mengenai tes kejiwaan ini akan mulai diterapkan serentak di seluruh wilayah Jateng pada Senin (9/3/2020).

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Busroni menambahkan, awalnya penerapan aturan baru ini memang akan dilakukan pada Februari lalu.

Hanya saja, karena ada kendala pada pelaksanaannya maka ditunda dan baru akan dimulai 9 Maret 2020.

Baca juga: Seberapa Penting Tes Psikologi Ketika Bikin SIM?

“Memang awalnya akan diberlakukan pada 24 Februari, tetapi ada satu dua Polres yang belum siap maka penerapannya ditunda dan baru akan dimulai serentak di wilayah Jateng pada Senin depan,” kata Busroni.

Busroni mengatakan, penerapan aturan baru ini mengacu pada sejumlah aturan yang sudah ada, yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Selain itu juga pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, dasar lain yang digunakan adalah ST Kapolri Nomor ST/19663/X/2013 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani/Psiko untuk Pengurusan SIM.

Menurut Kasatlantas, aturan ini sudah waktunya diberlakukan mengingat dasar yang digunakan sudah dimulai cukup lama yakni tahun 2012 maupun tahun 2009.

Baca juga: Ini Alasannya Kenapa Bikin SIM Perlu Ada Tes Psikologi

“Selama ini kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan aturan itu.Kita berlakukan dan tes psikologi ini menjadi kelengkapan seseorang saat mencari maupun memperpanjang SIM,” ujarnya.

Busroni menilai bahwa tes psikologi ini sangat perlu dilakukan mengingat seorang pemilik SIM harus dinyatakan sehat jasmani maupun rohani. Dan hal itu juga harus dibuktikan melalui adanya tes.

“Seseorang bisa mendapatkan surat izin mengemudi adalah ketika memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat jasmani dibuktikan dengan tes KIR dari dokter, dan untuk psikologi adalah dengan tes psikologi,” ucap Busroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau