SOLO, KOMPAS.com- Satlantas Polresta Solo akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengikuti tes psikologi.
Aturan baru ini mulai diberlakukan Senin (9/3/2020) dan serentak di wilayah Jawa Tengah (Jateng) termasuk di Kota Solo.
Untuk wilayah Kota Solo, lokasi tes psikologi ini tidak diadakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta. Melainkan diadakan di lokasi tersendiri yang terpisah dari Satlantas.
Satlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, tes psikologi ini akan diadakan di Jalan Melati No. 10 Laweyan Surakarta.
Bagi para pemohon SIM, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat baru bisa melakukan tes di lokasi tersebut.
“Lokasinya itu ada di sampingnya (timur) RS Kasih Ibu,” kata Busroni kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Busroni menambahkan, psikolog yang akan menguji para pemohon SIM merupakan rekomendasi dari Polda Jateng.
Sehingga, nantinya psikolog lah yang akan menilai apakah pemohon layak mendapatkan SIM atau tidak.
“Tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM. Terutama bagaimana psikologi pengendara saat terjadi kecelakaan, mencelakai atau menimbulkan kerugian akibat kecelakaan,” ujarnya.
Adanya tes psikologi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, angka kecelakaan yang terjadi saat ini cukup tinggi bahkan melebihi jumlah korban dari korban perang.
“Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, kecelakaan lalu lintas ini sangat tinggi. Bahkan korban kecelakaan ini melebihi jumlah korban perang,” katanya.
Maka dari itu, diharapkan dengan adanya tes psikologi ini bisa mengurangi angka kecelakaan yang terjadi akibat pengendara yang tidak mampu mengendalikan emosi di jalan raya.
Busroni juga menampik jika aturan baru ini mempersulit para pemohon SIM. Menurutnya, tes kejiwaan ini sangat diperlukan untuk kondisi lalu lintas saat ini.
“Bukan ribet, ini memfilter karena saat ini kecelakaan didominasi oleh kesalahan manusia, bukan semata-mata ribet atau tidak ribet,” ujarnya.
Mengenai biaya tes psikologi, Busroni mengatakan, biayanya diperkirakan sebesar Rp 50.000. Maka dari itu, bagi para pemohon SIM harus menambah biaya untuk pembuatan SIM.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/08/183846215/catat-ini-lokasi-tes-psikologi-pemohon-sim-di-kota-solo